Menuju konten utama

Uang Suap Bupati Mesuji Sempat Dititipkan ke Toko Ban

Uang suap total Rp1,28 miliar pecahan Rp100.000 ditaruh dalam kardus sempat diserahkan di Lampung Tengah yang berjarak 127 kilometer dari rumah dinas Bupati Mesuji.

Uang Suap Bupati Mesuji Sempat Dititipkan ke Toko Ban
Bupati Mesuji Khamami (tengah) dikawal penyidik KPK seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Mesuji, Khamami dan empat tersangka lain. Terungkap, uang suap senilai Rp1,28 miliar yang ditaruh di dalam kardus sempat dititipkan ke toko Ban.

KPK, menangkap mereka berdasarkan informasi masyarakat lalu memantau proses penyerahan suap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (23/1/2019). Terungkap juga, Jarak lokasi suap dengan rumah dinas bupati sejauh 127,5 kilometer atau 3 jam 27 menit perjalanan darat.

"Berdasarkan informasi yang diterima dan hasil pantauan tim di lapangan, pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00, tim KPK mengamankan TH (adik Bupati Mesuji, Taufik) di depan toko Ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ibu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Selain TH, tim juga mengamankan dua orang lainnya di lokasi yang sama yaitu MD (rekan TH) dan sopir Bupati Mesuji. Setelah membekuk MD dan K membawa uang SA dari Bandar Lampung ke tempat TH di Lampung Tengah.

"Uang suap [sempat] dititipkan di toko Ban menunggu TH datang ke toko Ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," ungkapnya.

Sekitar pukul 15.30 pada hari yang sama, tim bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah. Mereka mengamankan K (Kardinal) selaku swasta yang juga pihak perantara SA (Sibron Azis selaku pemilik perusahaan PT JPN dan PT SP).

Secara paralel, tim bergerak ke kantor milik SA di J Harun Il Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan.

Kemudian, pada pukul 01.00 dini hari, tim menuju ke rumah Dinas Bupati dan mengamankan Bupati Mesuji, Khamami.

Terakhir, mereka mengamankan WS (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra) pada pukul 06.00 di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mesuji.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (24/1/2019).

Selain Khamami, KPK menetapkan tersangka Taufik Hidayat (adik Khamami), Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) serta Kardinal, pihak swasta.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI MESUJI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali