Menuju konten utama
Korupsi Bansos COVID

Uang Pengganti Rp14,5 M Diklaim Perberat Tuntutan Juliari Batubara

KPK klaim perberat uang pengganti Rp14,5 miliar. Padahal dalam dakwaan, Juliari menerima uang korupsi sebesar Rp32,48 miliar.

Uang Pengganti Rp14,5 M Diklaim Perberat Tuntutan Juliari Batubara
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memperberat hasil penuntutan Eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Bentuknya berupa menuntut uang pegganti kepada eks politikus PDIP.

"Sebagai pemberatan tuntutan, jaksa dalam perkara ini juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Dalam perkara ini, Juliari dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK. Serta dituntut membayar uang pegganti sebesar Rp14,5 miliar, tetapi jika tidak akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Kendati dituntut dengan uang pengganti, tetapi jumlahnya kurang dari 50 persen dari uang yang diterima Juliari sebesar Rp32,48 miliar. Uang itu berasal dari para pengusaha yang menggarap tender bantuan sembako bagi warga terdampak COVID-19 pada 2020 lalu.

Menurut Ali, dalam beberapa perkara korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara.

"Namun Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari P Batubara ini," tukasnya.

Juliari melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut Ali, penerapan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan. Sehingga Juliari tak dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 merupakan pasal kerugian negara, dengan masa hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Bahkan dapat dituntut hingga pidana mati sesuai KUHP.

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun," ujar Ali.

Sementara itu menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai tuntutan Juliari terlalu rendah. Padahal Juliari melakukan korupsi saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Sebab menurut Zaernur, Pasal 12 (b) telah menyediakan opsi hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sehingga menurut Zaenur, tuntutan jaksa sangat mengecewakan dan menunjukan bahwa KPK tidak serius memberantas korupsi.

"Setidaknya [dituntut] hukuman 20 tahun atau yang lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat, Juliari dituntut seumur hidup," ujarnya kepada Tirto, Kamis (29/7/2021).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali