Menuju konten utama

Tutorial Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi, Terakhir 31 Maret

Tutorial lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret.

Tutorial Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi, Terakhir 31 Maret
Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak pribadi (perorangan) ataupun badan (instansi/lembaga/perusahaan) untuk melaporkan berbagai bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun objek bukan pajak.

Pelaporan SPT pajak tahunan online dapat dilakukan secara online melalui laman http://djponline.pajak.go.id/.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara, SPT Tahunan Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.

SPT berfungsi untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai perundang-undangan. Semua wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Jika terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT pajak tahunan, pemerintah akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda.

Adapun denda keterlambatan melapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.

Tata Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi Online 2023

Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, maka diharuskan memiliki terlebih dahulu Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Fungsi EFIN adaah sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban terkait pajak, terutama ketika melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling.

EFIN sendiri merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak orang pribadi. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

1. Cara lapor SPT 1770 SS via e-Filing

  • Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”;
  • Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, masukkan CAPTCHA yang tersedia, kemudian klik “Login”.;
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih “e-Filing”;
  • Pilih menu “Buat SPT”, kemudian ikuti arahan di laman tersebut serta mengIsi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
  • Setelah itu, isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN sesuai formulir 1721-A2;
  • Kemudian isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN, dan BAGIAN C sesuai arahan;
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota kemudian klik “Setuju”;
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim;
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.
2. Cara lapor SPT 1770 SS via e-Form

  • Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”;
  • Klik tab “Lapor”, kemudian klik logo e-Form PDF, lalu klik tab “Buat SPT”. Ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada;
  • Setelah itu, klik “Kirim Permintaan”;
  • Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline;
  • Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir;
  • Lihat Foto Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah(djponline.pajak.go.id).
Cara Pemutakhiran NPWP dengan NIK

Untuk memudahkan pembayaran pajak, wajib pajak orang pribadi dapat langsung melakukan pemutakhiran atau migrasi NIK sebagai nomor identitas pajak melalui laman DJP online pajak.go.id.

Dengan cara ini, wajib pajak dapat mengakses layanan yang masih dilakukan secara terbatas hingga pemutakhiran secara serentak pada Januari 2024 mendatang.

Adapun selama masa transisi, wajib pajak dapat menggunakan NPWP maupaun NIK. Setelahnya, akan dilakukan migrasi menyeluruh dengan menggunakan NIK saja. Sejauh ini terdapat sekira 53 juta data NIK yang telah terintegrasi dari total 69 juta data NIK di tahun 2023.

Bagi Anda yang belum melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP, dapat mengikuti angkah-langkah pemutakhiranlaman DJP Online sebagai berikut:

  • Buka laman DJP online dan masuk ke menu login pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP 15 digit dan kata sandi yang sesuai, serta kode keamanan;
  • Ubah data profil melalui menu ‘PROFIL’;
  • Perbarui data utama, NIK, serta data lain seperti nomor ponsel dan alamat email, data jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga;
  • Simpan data baru yang telah diisi pada tombol ‘ubah data’;
  • Untuk menguji aktivasi dapat diterima; tekan log-out dan lakukan login ulang menggunakan NIK 16 digit;
  • NIK yang sudah diperbarui dapat digunakan mengakses sejumlah layanan di situs pajak.go.id Setelah langkah-langkah di atas selesai, masyarakat dapat langsung mengakses situs DJP online menggunakan NIK sebagai nomor identitas pajak.
Jika menemui kendala selama proses aktivasi, DJP menyediakan layanan bantuan pada situs pajak.go.id dan nomor 1-500-200.

Link Tutorial Bayar SPT Online 2023

Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, DJP merlilis video tutorial pembayaran pajak menggunakan e-billing pada kanal YouTube resminya. Namun, video tersebut sudah diunggah sejak tiga tahun lalu. Sehingga, untuk saat ini mungkin akan ada sejumlah penyesuain yang berlaku.

Akan tetapi, masyarakat dapat mengikuti cara terbaru pada tahun 2023 yang dicontohkan oleh kanal YouTube Isnaini Panglima melalui video tutorial yang diunggahnya berjudul Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2023. Anda dapat mengunjungi lansung link berikut ini:

Link 1 (Isnaini Panglima)

Link 2 (DJP)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra