Menuju konten utama

Tuntutan Terdakwa Korupsi Meikarta Dibacakan di PN Tipikor Bandung

Terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan Meikarta bakal menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Bandung, Kamis (21/2/2019).

Tuntutan Terdakwa Korupsi Meikarta Dibacakan di PN Tipikor Bandung
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro (kiri) mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak pengembang pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (4/2/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - KPK membacakan tuntutan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan 3 terdakwa lain yakni Taryudi, swasta/konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, swasta/konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen, pegawai Lippo Group, di PN Tipikor Bandung, Kamis (21/2/2019).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pembacaan tuntutan bersamaan dalam pelimpahan berkas 5 tersangka lain yang dijerat dalam perkara sama di PN Bandung.

Tersangka itu adalah Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017-2022; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

"Tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya [selain 5 tersangka yang akan menjalani sidang] yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan akan dibacakan besok [Kamis, 21 Februari 2019] di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).

KPK telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan terhadap 4 terdakwa tersebut dalam proses persidangan.

Febri mengklaim, sebagian besar terdakwa telah mengakui dan sudah menghadirkan bukti yang relevan untuk membantah terlibat kasus korupsi perizinan Meikarta.

"Jika masih ada yang menyangkal tentang perbuatannya, kami telah hadirkan bukti yang relavan untuk membuktikan Dakwaan KPK. Selain itu, KPK juga akan uraikan pembuktian terkait dugaan peran korporasi dalam kasus ini," kata Febri.

KPK mengajak masyarakat, kampus dan media untuk mengawal bersama-sama persidangan ini agar dapat menghasilkan sebuah proses hukum yang baik.

Selain itu, upaya pengalan juga dapat menjadi pembelajaran secara akademik terutama untuk akademisi-akademisi yang melakukan penelitian tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali