Menuju konten utama

Tuntutan Demo Buruh di Depan Kemnaker: UMP 2023 hingga Tolak PHK

Dasar buruh meminta kenaikan upah 13 persen adalah inflansi dan pertumbuhan ekonomi, kata Said.

Tuntutan Demo Buruh di Depan Kemnaker: UMP 2023 hingga Tolak PHK
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat, 4 November 2022. Dalam demo kali ini, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal menerangkan mereka membawa empat tuntutan.

Pertama, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sebesar 13 persen. Kedua, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih resesi global. Ketiga, menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Keempat, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

“Selain di Kantor Menteri Ketenagakerjaan, aksi juga dilakukan di beberapa kota industri seperti Serang di Banten, Bandung di Jabar. Semarang di Jateng, Batam di Kepri, Medan di Sumut, dan di beberapa kota industri lain,” kata Said lewat siaran pers yang diperoleh Tirto pada Jumat siang.

Menurut dia, dasar buruh meminta kenaikan upah 13 persen adalah inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Said menerangkan bahwa inflansi Indonesia periode Januari-Desember 2022 diperkirakan sebesar 6,5 persen.

“Ditambah pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen. Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen,” imbuh dia.

Kemudian, Said mengatakan, berdasar fakta-fakta yang dimiliki Partai Buruh dan KSPI, kabar mengenai 45 ribu buruh garmen dan tekstil yang di PHK itu tidak benar. Termasuk, tidak benar ada PHK di sektor otomotif.

Kabar itu, menurut dia, dihembuskan untuk membuat narasi bahwa karena sedang terjadi resesi, maka upah tidak perlu naik. “Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait, jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melada Indonesia,” sambung Said.

Dia menambahkan, dampak dari provokasi itu sangat merugikan buruh. Said pun memandang “pengusaha hitam” memanfaatkan situasi ini untuk meminta tidak ada menaikkan upah dan melakukan PHK dengan memberi pesangon murah, serta menggantinya dengan buruh outsourcing.

“Indonesia adalah negara terkaya nomor 7 di dunia. Pertumbuhan ekonominya nomor 3 terbaik sedunia. Ditambah dengan dua kuartal pertumbuhan ekonominya positif. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menuntut tidak ada PHK karena alasan resesi,” tegas dia.

Selain itu, kata Said, buruh juga menolak omnibus law UU Cipta kerja untuk dibahas kembali. Sebab nyatanya UU tersebut telah merugikan kaum buruh.

“Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membatalkan omnibus law,” harap dia.

Said juga menyebut Partai Buruh dan KSPI menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari omnibus law dan sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cacat formil. Oleh karena itu, harus menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Tuntutan yang lain adalah mendesak agar RUU PPRT segera disahkan, agar para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal terlindungi hak-haknya,” tutup dia.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Abdul Aziz