Menuju konten utama

Tunjangan Veteran Naik 25 Persen Mulai 1 Januari 2018

Pemerintah berencana menaikkan tunjangan veteran pada awal tahun depan. Selain itu, pemerintah berniat melanjutkan program renovasi rumah bagi para veteran.

Tunjangan Veteran Naik 25 Persen Mulai 1 Januari 2018
Veteran melintas di depan foto para veteran pada acara Peringatan Hari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Jabar ke-60 di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Bandung, Selasa (10/1). Selain untuk memperingati hari LVRI ke-60, kegiatan ini pun merupakan sarana untuk menanamkan kembali jiwa nasionalisme, dan mengingatkan kembali persatuan dan kesatuan dalam koridor Bhinneka Tunggal Ika kepada generasi muda. ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Pemerintah akan menaikkan tunjangan untuk veteran senilai 25 persen mulai 1 Januari 2018. Rencana pemerintah ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menutup Kongres XI Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

"Pemerintah menaikkan tunjangan untuk veteran terakhir tahun 2014, tunjangan akan dinaikkan lagi mulai Januari 2018 sebesar 25 persen," kata Presiden Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, rencana itu sudah ia bahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pertimbangan Presiden untuk menaikkan tunjangan tersebut lantaran selama ini penghargaan kepada veteran sangatlah kecil dan tidak sebanding dengan jasa kepada bangsa dan negara.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan program renovasi rumah untuk para veteran dengan melibatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Program renovasi rumah oleh Kementerian BUMN, kami perintahkan dilanjutkan untuk 765 rumah, selain itu kami minta Kementerian PUPR juga melaksanakan program penyediaan rumah untuk veteran," kata Presiden Jokowi.

LVRI merupakan organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam perjuangan Seroja dalam kurun waktu 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.

Menurut UU Nomor 15 tahun 2012 pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.

Mengenai besarnya tunjangan kepada veteran pejuang kemerdekaan RI sesuai PP Nomor 30 Tahun 2013 menyebutkan jika:

- Golongan A sebesar Rp1.310.000

- Golongan B sebesar Rp1.276.000

- Golongan C sebesar Rp1.225.000

- Golongan D sebesar Rp1.194.000

- Golongan E sebesar Rp1.168.000

Baca juga artikel terkait VETERAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH