Menuju konten utama

Tujuan Amandemen UUD 1945, Hasil, & Urutan Sejarah Perubahannya

Mengetahui tujuan Amandemen UUD 1945, bagaimana hasil, dan urutan sejarah perubahannya. 

Tujuan Amandemen UUD 1945, Hasil, & Urutan Sejarah Perubahannya
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) berdiskusi dengan Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar (kanan) usai menyerahkan laporan hasil kajian tim amandemen uud 45 di kompleks parlemen senayan, jakarta, senin (25/7). antara foto/yudhi mahatma/aww/16.

tirto.id - Dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.

Adapun tujuan dari Amandemen yaitu untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Selain itu, Amandemen juga ditujukan untuk membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945.

Nanik Pudjowati dalam bukunya "Makna Undang-Undang Dasar PPKn kelas VIII", menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan merupakan hukum biasa, melainkan hukum dasar tertulis. Artinya, UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi di Indonesia serta sebagai sumber tertib hukum bagi peraturan-peraturan di bawahnya.

Pengertian di atas mengarah pada fungsi UUD Negara RI Tahun 1945 yakni sebagai alat kontrol. Artinya, UUD Negara RI 1945 adalah alat untuk mengecek apakah suatu peraturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

Apabila suatu peraturan telah terbukti sesuai, maka UU tersebut dapat diberlakukan, sedangkan jika terbukti tidak sesuai maka UU tersebut harus dicabut atau diubah hingga sesuai dengan amanat UUD Negara RI Tahun 1945.

Fungsi UUD Negara RI Tahun 1945

Berdasarkan uraian tersebut, Nanik Pudjowati merumuskan bahwa fungsi UUD Negara RI Tahun 1945 yakni sebagai berikut:

1) UUD Negara RI Tahun 1945 berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bernegara.

2) UUD Negara RI Tahun 1945 berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

3) Dan seperti yang telah disebutkan, UUD Negara RI Tahun 1945 berfungsi berfungsi sebagai alat kontrol, apakah suatu peraturan hukum yang lebih rendah telah sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi (di atasnya).

Hal ini pada puncaknya adalah apakah suatu hukum telah sesuai atau tidak sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945 (yudicial review).

Urutan Sejarah Perubahan Amandemen UUD 1945

UUD Negara RI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan dalam kurun waktu 1999-2002. Amandemen yang terjadi pada UUD Negara RI Tahun 1945 ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Berikut merupakan urutan sejarah perubahan Amandemen UUD 1945.

1) Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 14 s.d 21 Oktober 1999 melalui Sidang Umum MPR 1999. Hasil dari amandemen ini yaitu diterapkan 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

2) Amandemen kedua terjadi satu tahun setelahnya, yaitu tanggal 7 s.d 18 Agustus 2000. Amandemen kedua ini ditetapkan melalui Sidang Tahunan MPR 2000. Pada amandemen kedua ini, terjadi perubahan yang meliputi 5 Bab dan 25 Pasal.

3) Amandemen ketiga dilaksanakan dalam kurun waktu 8 hari, yaitu pada tanggal 1 s.d 9 November 2001 dan ditetapkan melalui Sidang Tahunan MPR 2001. Inti dari Amandemen UUD 1945 ketiga ini mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.

4) Amandemen keempat dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 11 Agustus 2002 dan ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2002. Perubahan keempat ini menjadi Amandemen UUD 1945 yang terakhir dan belum dilakukan lagi hingga kini. Pada Amandemen UUD 1945 yang keempat ini berupa perubahan isi, dan penghapusan atau penambahan pasal/bab.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Anisa Wakidah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Anisa Wakidah
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Yandri Daniel Damaledo