Menuju konten utama

Tugas & Wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Termasuk Sensor?

Apa saja tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), apakah termasuk sensor?

Tugas & Wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Termasuk Sensor?
Logo Komisi Penyiaran Indonesia. wikimedia comons/domain Publik

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga independen yang kedudukannya setara dengan lembaga negara lainnya. KPI berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Lantas, apa saja tugas dan wewenang KPI, apakah termasuk melakukan sensor terhadap tayangan televisi?

Sejarah pembentukan KPI terjadi pada 2002. Lembaga penyiaran nasional ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri dari KPI Pusat dan ada pula KPI Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat provinsi.

Adapun wewenang dan lingkup tugas KPI meliputi pengaturan penyiaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, maupun Lembaga Penyiaran Komunitas. Apakah melakukan sensor juga menjadi tugas dan wewenang KPI?

Apakah Sensor Termasuk Wewenang KPI?

Ketua KPI periode 2016-2019, Yuliandri Darwis, mengatakan bahwa sesungguhnya ihwal sensor bukanlah wewenang KPI. Menurutnya, tugas KPI sebatas melakukan pengawasan program dan memberikan teguran apabila ada pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"KPI selalu disalahkan karena tidak menyensor program stasiun televisi yang dinilai tidak mendidik. Sebenarnya, KPI tidak berwenang untuk menyensor, akan tetapi memberikan teguran jika ada segmen atau konten yang tidak sesuai dengan aturan P3SPS," ungkap Yuliandri Darwis, dikutip dari laman Kominfo.

Yuliandri Darwis menambahkan, dalam pengawasannya, KPI melakukan verifikasi tayang dan monitoring program stasiun televisi serta radio berjejaring selama 24 jam. Dengan demikian, jika ada yang melanggar P3SPS, maka KPI berhak memberikan teguran.

Bentuk teguran itu berupa teguran lisan dan administrasi, yang apabila tidak diindahkan maka KPI berhak mengurangi durasi tayang suatu acara atau melakukan pemberhentian sejenak untuk tidak ditayangkan kepada publik.

Sementara terkait wewenang sensor, menurut Yuliandri Darwis itu merupakan hak dan wewenang dari pihak televisi yang terkait.

Dalam rangka menjalankan fungsinya, KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat.

Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan.

Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap ranah penyiaran pada umumnya.

Tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Dikutip dari laman resminya, berikut ini yang menjadi tugas-tugas KPI:

  • Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
  • Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
  • Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
  • Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
  • Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
  • Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Dikutip dari laman resminya, berikut ini yang menjadi wewenang KPI:

  • Menetapkan standar program siaran.
  • Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI).
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  • Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  • Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Iswara N Raditya