Menuju konten utama
Pertahanan dan Keamanan

Apa Saja Tugas TNI AU, AD, dan AL, menurut UU No. 34 Tahun 2004?

TNI memiliki tugas, peran, dan fungsi sebagai alat pertahanan negara. Berikut ini penjelasan tugas dan fungsi TNI, baik tugas perang maupun selain perang.

Apa Saja Tugas TNI AU, AD, dan AL, menurut UU No. 34 Tahun 2004?
Prajurit TNI mengikuti apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Tujuan dibentuknya TNI (Tentara Nasional Indonesia) selaras dengan fungsi dan tugasnya. Meskipun pembentukannya telah diresmikan sejak lama pada awal kemerdekaan, ketentuan tertulis terkait tugas dan fungsi TNI mengalami beberapa kali perubahan.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan fungsi TNI termuat dalam Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Dengan demikian, peran TNI yang paling pokok adalah menjaga pertahanan negara.

Namun, tugas pokok TNI tidak hanya berkaitan dengan perang. Ada beberapa tugas TNI selain perang yang juga bermuara pada pertahanan negara.

Salah satu tugas TNI selain perang adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

Apa Saja Fungsi TNI?

Secara umum, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Perincian terkait peran atau fungsi TNI dijelaskan lebih rinci dalam UU No. 34 Tahun 2004. Ada tiga peranan TNI yang harus dipatuhi, meliputi:

  1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a).
  3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Apa Saja Tugas Pokok TNI?

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004, ada 3 tugas pokok TNI yakni:

  1. Menegakkan kedaulatan negara.
  2. Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Untuk melaksanakan tugas pokok TNI seperti dijelaskan di atas, ada dua metode yang bisa dilakukan, yakni operasi militer untuk perang dan non-perang. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004.

Tugas TNI selain perang yang bisa dilakukan sesuai peraturan perundang-undang di atas meliputi:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Merujuk pada ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004, ketentuan terkait pemilihan operasi militer untuk perang atau selain perang harus dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Apa Saja Tugas TNI AU?

Merujuk UU No. 34 Tahun 2004, tugas TNI AU meliputi:

  1. Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan
  2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
  3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara

Apa Saja Tugas TNI Angkatan Darat?

Merujuk UU yang sama, tugas TNI AD yakni:

  1. Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan
  2. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain
  3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat

Apa Saja Tugas TNI AL?

Masih merujuk UU No. 34 Tahun 2004, berikut ini tugas TNI AL:

  1. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan
  2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
  3. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah
  4. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut
  5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut

Sejarah Singkat Terbentuknya TNI

Sejarah pembentukan TNI bermula sejak awal kemerdekaan Indonesia. Utamanya adalah ketika Indonesia didatangi kembali oleh Sekutu dan Belanda, tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan.

Sebenarnya, pada masa itu, Indonesia sudah punya Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang dibentuk sebagai kelengkapan negara sekaligus untuk menghadapi para tentara Jepang yang masih ada di Indonesia.

Seiring kedatangan pasukan Sekutu yang diboncengi Belanda dengan wujud NICA, fungsi BKR pun ditingkatkan. Melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, nama BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), demikian dikutip dari buku Sejarah TNI-AD 1945-1973 (1990).

Sebutan angkatan perang Republik Indonesia mengalami perubahan menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, singkatannya tetap TKR, sejak tanggal 7 Januari 1946.

Pada 26 Januari 1946, dilansir Memoar Perjuangan Menegakkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 (1985) karya A. Eryono, dan kawan-kawan, diterbitkan maklumat pergantian nama dari TKR menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI)

Nama TNI baru diresmikan oleh Presiden Sukarno pada 3 Juni 1947 untuk menggantikan TRI sebagai alat pertahanan negara atau angkatan perang Republik Indonesia.

Setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda pada 27 Desember 1949, Indonesia berubah menjadi negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, maka dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS).

Baca juga artikel terkait PERTAHANAN DAN KEAMANAN atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH
Penyelaras: Fadli Nasrudin