Menuju konten utama

Tugas Pengawas Pilkada 2020 di TPS saat Pencoblosan & Pungut Hitung

Para pengawas TPS Pilkada 2020 memiliki sejumlah tugas yang tidak sedikit saat memantau proses pencoblosan dan penghitungan suara. 

Tugas Pengawas Pilkada 2020 di TPS saat Pencoblosan & Pungut Hitung
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa suhu tubuh warga sebelum menggunakan hak pilihnya saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020, di Kantor KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (21/11/2020).ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.

tirto.id - Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan dengan 270 pemilihan kepala daerah yang diikuti 741 pasangan calon. Pilkada 2020 terdiri atas 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot.

Sebanyak 100,3 juta lebih warga sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Jutaan pemilih di 309 kabupaten/kota itu akan menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebanyak 298.939 unit.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan jadwal pemungutan suara atau pencoblosan di Pilkada 2020 akan berlangsung pada hari Rabu, 9 Desember 2020.

Proses pencoblosan bakal dilaksanakan selama pukul 07.00-13.00, pada 9 Desember mendatang. Setelah itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang akan dilaksanakan pada 9-26 Desember 2020.

Kerawanan Pilkada 2020 di Masa Pandemi

Pilkada Serentak 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingat selain melibatkan banyak pasangan calon dan 100-an juta pemilih, semua tahapan pemilihan berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19.

Selain memastikan pemilihan berlangsung secara demokratis, lancar, dan bebas dari kecurangan, KPU dan Bawaslu pun mesti berupaya mencegah risiko peningkatan angka kasus penularan Covid-19 di semua tahapan Pilkada 2020, termasuk saat pencoblosan dan rekapitulasi suara.

Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang dirilis Bawaslu menunjukkan terdapat 9 indikator kerawanan yang terkait dengan pandemi. Sembilan indikator kerawanan terkait pandemi itu adalah:

  • Penyelenggara Pemilu terinfeksi Covid-19
  • Penyelenggara Pemilu yang meninggal karena Covid-19
  • Penyelenggara Pemilu yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas
  • Lonjakan pasien Covid-19
  • Lonjakan pasien Covid-19 meninggal dunia
  • Informasi tentang pasien Covid-19 tidak tertangani oleh fasilitas kesehatan
  • Penyelenggara pemilu mengundurkan diri terkait Covid-19 (tertular, khawatir tertular, pencegahan pribadi, dll)
  • Masyarakat, tokoh masyarakat/organisasi kemasyarakatan menolak penyelenggaraan Pilkada saat pandemi
  • Perubahan status wilayah terkait pandemi.

Terkait pandemi, Bawaslu menilai ada 9 provinsi yang masuk dalam kategori rawan tinggi. Selain itu, 50 kabupaten/kota juga terhitung sebagai kawasan rawan tinggi.

Tugas Pengawas TPS Pilkada 2020 pada Hari Pencoblosan

Salah satu tahapan paling penting dalam Pilkada Serentak 2020, adalah hari pencoblosan dan penghitungan suara di TPS, atau pungut hitung pada 9 Desember 2020. Untuk memandu para pengawas di lapangan, Bawaslu telah menerbitkan 3 dokumen panduan.

Mengutip Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, ada beberapa aspek krusial yang menjadi fokus pengawas terkait dengan pencoblosan.

Sejumlah aspek itu adalah: kelengkapan logistik pilkada; kepastian surat suara dengan daerah pemilihan di TPS; ketepatan waktu pembukaan TPS, kesiapan Saksi peserta pilkada, publikasi data pemilih, adanya informasi tata cara memilih, dan ketersediaan alat bantu disabilitas netra.

Selain itu, aspek yang menjadi fokus pengawas di hari pencoblosan ialah potensi pelanggaran mobilisasi pemilih; ketidaknetralan petugas; intimidasi; pemilih memilih lebih dari satu kali, kekurangan logistik dan pelanggaran terkait waktu penutupan TPS.

Dalam buku panduan terbitan Bawaslu, terdapat detail 17 tugas pengawas selama memantau proses pemilihan atau pencoblosan di TPS Pilkada 2020. Detailnya adalah sebagai berikut

1. Memeriksa kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Perlengkapan yang dimaksud adalah kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat mencoblos, sampul kertas, pena bolpoin, gembok, spidol, formulir berita acara dan sertifikat, alat bantu disabilitas netra, daftar calon dan salinan data pemilih.

2. Memeriksa adanya kesalahan pengiriman surat suara yang bukan untuk calon di TPS yang bersangkutan.

3. Memastikan pembukaan TPS sesuai dengan petunjuk yaitu pukul 07.00 waktu setempat.

4. Memeriksa tidak adanya atribut peserta Pemilu yang dikenakan oleh Saksi peserta Pemilihan.

5. Memeriksa keterbukaan informasi dengan memastikanDPT dipasang di papan pengumuman atau tempat lainnya sehingga pemilih dapat mengecek namanya sebelum melakukan pemungutan suara.

6. Memeriksa keterbukaan informasi dengan memastikan pengumuman tata cara pemungutan suara dipasang di

papan pengumuman atau tempat lainnya.

7. Memastikan adanya alat bantu coblos untuk pemilih disabilitas netra (braille template).

8. Memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran yang terjadi, di antaranya adalah mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh seseorang dan/atau kelompok tertentu untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

9. Memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran yang terjadi karena pemilih diarahkan pilihannya oleh Petugas TPS untuk memilih peserta Pemilu tertentu.

10. Memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran berupa intimidasi kepada pemilih untuk memilih peserta Pemilu tertentu.

11. Mengawasi adanya pemilih yang memiliki dokumen KTP Elektronik yang memilih di TPS tetapi alamat domisilinya tidak sesuai.

12. Mengawasi adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

13. Mengawasi adanya potensi kekurangan surat pada saat pemungutan suara terutama menjelang akhir waktu

pemungutan suara.

14.Mengawasi KPPS melakukan dugaan pelanggaran dengan mencoblos sisa surat suara sisa.

15. Mengawasi kesalahan dan dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadinya proses pemungutan suara ulang.

16. Mengawasi penutupan pemungutan suara dilakukan dengan memastikan tidak ditutup sebelum pukul 13.00

waktu setempat.

17. Menuliskan kejadian lainnya dari hasil pengawasan di TPS.

Setelah pemungutan suara selesai, tahapan penting selanjutnya yang harus diawasi oleh para petugas dari Bawaslu di TPS Pilkada 2020 adalah penghitungan suara. Proses penghitungan suara dilakukan setelah TPS ditutup untuk pemilih dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan KPU.

"Pengawas TPS melakukan pengawasan penghitungan suara dengan memastikan penghitungan dilakukan setelah pukul 13.00," tulis Bawaslu.

Selain itu, masih mengutip buku panduan yang sama, Bawaslu menyatakan pengawas TPS pun harus memastikan adanya kesesuaian, ketepatan dan kebenaran data hasil penghitungan suara dalam Formulir Model C.Hasil KWK dan Formulir Model C.Salinan Hasil KWK, serta kesediaan saksi peserta Pemilu untuk melakukan tanda tangan dalam Formulir Model C.Hasil KWK. Pengawas harus pula memastikan ada salinan hasil penghitungan suara di TPS yang diberikan kepada saksi dan pengawas TPS.

Pada tahapan penghitungan suara di TPS Pilkada 2020, buku panduan Bawaslu menunjukkan detail tugas pengawas pada 9 Desember 2020 nanti adalah sebagai berikut:

1. Memastikan perlengkapan penghitungan suara telah disiapkan oleh petugas TPS.

2. Memastikan penghitungan suara dilakukan setelah pukul 13.00 waktu setempat.

3. Pencermatan terhadap penulisan angka dari hasil penghitungan kedalam Formulir Model C.Hasil KWK dan Formulir Model C.Salinan Hasil KWK.

4. Memastikan kejadian khusus atau keberatan saksi dan pengawas tertuang di formulir keberatan.

5. Mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Formulir Model C.Hasil KWK, Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih DPT/Tambahan/Pindahan.

6. Memfoto seluruh dokumentasi hasil suara di TPS di Formulir C.Hasil.KWK dan Model C.Daftar Hadir DPT/Pindahan/Tambahan

7. Memasukkan data dan informasi hasil penghitungan suara dengan memasukkan angka:

a. Perolehan suara Pasangan Calon

b. Jumlah DPT

c. Jumlah DPTb

d. Jumlah DPPh

e. Jumlah Total Pengguna Hak Pilih

f. Jumlah Suara Sah

g. Jumlah Suara Tidak Sah

h. Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah

8. Memastikan mendapatkan salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan dari KPPS yang tertuang dalam Formulir Model C.Hasil KWK dan Formulir Model C.Salinan Hasil KWK

9. Panwaslu Desa/Kelurahan menghadiri dan menyaksikan langsung penyerahan kotak suara dari KPPS kepada PPS

10. Panwaslu Desa/Kelurahan memastikan seluruh kotak suara dalam kondisi tersegel, tergembok

11. Panwaslu Desa/kelurahan memastikan penyerahan kotak suara kepada PPK di hari yang sama, saat pencoblosan berlangsung.

12. Panwaslu Desa/Kelurahan memastikan seluruh pengawas TPS dapat menggunakan aplikasi SIWASLU.

13. Panwaslu Desa/Kelurahan memastikan pengawas TPS mendokumentasikan foto terhadap seluruh formulir hasil penghitungan suara di TPS.

14. Panwaslu Desa/Kelurahan mengkoordinir pengumpulan salinan Formulir Mode C.Salinan Hasil KWK di seluruh TPS di area kerja.

15. Panwaslu Desa/Kelurahan menyampaikan hasil pengawasan proses dan pemungutan suara ke Pengawas Kecamatan.

Sejumlah detail mengenai fokus dan tugas para pengawas pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 bisa dilihat dalam dokumen panduan yang telah dirilis Bawaslu RI. Adapun link unduh 3 dokumen panduan untuk para pengawas itu ada di bawah ini.

-Link Unduh: Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020.

-Link Unduh: Panduan Penggunaan Siwaslu Pilkada 2020

-Link Unduh: Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH