Menuju konten utama

Tugas Penerima Pangkat Tituler, Wewenang, dan Gaji Tunjangan

Berikut ini penjelasan apa saja tugas dan wewenang Pangkat Letkol Tituler, dan berapa gaji serta tunjangannya.

Tugas Penerima Pangkat Tituler, Wewenang, dan Gaji Tunjangan
Sejumlah prajurit Komponen Cadangan (Komcad) Kodam XII/Tanjungpura mengikuti upacara pemberangkatan latihan pembulatan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.

tirto.id - Deddy Corbuzier baru saja menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (AD) dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan pemberian gelar tituler dilakukan setelah melihat sepak terjang Dedi dalam komunikasi publik dan tugas menyebarkan semangat kebangsaan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Sementara itu, apa saja tugas dan wewenang Pangkat Letkol Tituler, dan berapa gaji serta tunjangannya? Simak ulasannya melalui uraian berikut ini!

Tugas Penerima Pangkat Letkol Tituler dan Wewenangnya

Dalam pasal 29 ayat 1 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'tugas jabatan keprajuritan tertentu' adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Dengan demikian, jabatan ini mencakup mereka yang mendapatkan pangkat Tituler.

Dalam PP No.39 Tahun 2010 itu juga ditegaskan bahwa pangkat Tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.

Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.

Hal itu juga diungkapkan oleh Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, yang mana pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada warga negara bukan militer sebagaimana yang diberikan kepada selebritas Deddy Corbuzier diperbolehkan apabila keahliannya dibutuhkan untuk kemajuan TNI.

Yudo menceritakan bahwa di TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebelumnya pernah memberi pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada seseorang yang memiliki keahlian bermusik untuk mengajarkan kepada para taruna.

Pemberian pangkat tersebut, karena keahlian tersebut tidak dimiliki perwira TNI AL lain kala itu.

“Jadi saya tidak punya kemampuan musik tadi taruhlah itu, saya memanggil orang luar untuk melatih taruna sehingga ia menjadi dosen sebagai guru untuk melatih mereka selama saya menjadi taruna,” kata Yudo, seperti dikutip Antara.

Gaji Tunjangan Letkol Tituler

Gaji dan tunangan Letkol Tituler dijelaskan dalam PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Dalam pasal 29 ayat 2 PP No. 39 Tahun 2010, dikemukakan pangkat Tituler mendapatkan "administrasi terbatas" selama memangku jabatan keprajuritan.

"Kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa: a. penghasilan Prajurit: 1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan 2. tunjangan jabatan. b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit," tulis Pasal 29 ayat 2 dalam PP tersebut.

Hal itu juga diungkapkan lagi oleh Kasal Laksamana TNI Yudo Margono. Dia menyebut sesuai ketentuan yang ada, orang yang sudah sah diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler tidak mendapatkan gaji, namun mendapatkan tunjangan.

Selain itu, ujarnya, orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor karena hal itu akan bergantung pada kebutuhan.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal besaran gaji penerima pangkat Tituler yang setara dengan Letnan Dua, berikut ini adalah rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700

4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

4. Gaji TNI Golongan IV

a. Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

b. Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.

Sementara itu, Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil duit dari pangkat tituler melalui akun Twitter-nya pada Rabu (14/12/2022).

"Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apa pun sebagai tituler," ujar Deddy Corbuzier.

Ia menambahkan, "Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan."

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora