Menuju konten utama

Tugas Mahfud MD Berantas Industri Hukum, Bukan Hanya Mengeluh

Menkopolhukam Mahfud MD seharusnya bisa mengeluarkan kebijakan untuk menindak tegas praktik industri hukum dan bukan hanya mengeluh soal hukum sebagai komoditas.

Tugas Mahfud MD Berantas Industri Hukum, Bukan Hanya Mengeluh
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada aparat penegak hukum yakni, polisi, jaksa dan hakim agar jangan sampai menjadikan hukum sebagai suatu industri.

Pasalnya, saat ini praktik industri hukum marak ditemui dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dia menjelaskan praktik industri hukum adalah proses penegakan hukum saat orang tidak bersalah tapi dibuat sedemikian rupa agar berperkara. Dalam hal ini, hukum diperlukan selayaknya barang dan jasa yang dapat diatur.

Mahfud mencontohkan seperti seorang yang sudah menang perkara perdata di Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkrah. Namun, eksekusi hukumannya tidak berjalan.

Hal itu lantaran perkara itu kembali digugat oleh penegak hukum. Bahkan, perkara yang tadinya perdata dapat dibelokkan ke pidana.

Lantas, apakah benar selama ini penegak hukum benar 'bermain kasus' seperti yang dituding oleh Mahfud MD?

Tanggapan Penegak Hukum

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra tak mengatakan secara tegas apakah terdapat anggota polisi yang melakukan praktik industri hukum dengan cara bermain kasus seperti yang dituding Mahfud MD.

Namun, dirinya menyatakan penyidik kepolisian dituntut bekerja secara profesional dan proporsional.

"Sehingga bisa mewujudkan penegakan hukum berkeadilan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2019).

Asep menyatakan, apabila terdapat anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik mafia hukum. Mabes Polri tak segan-segan akan menindaknya secara tegas.

Ada tiga aturan hukum yang dapat dikenakan oleh anggota kepolisian yang melakukan praktik industri hukum. Antara lain mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana.

"Berdasarkan tingkat pelanggaran, tiga aturan itu bisa dikenakan terhadap oknum penyidik," pungkasnya.

Selain penegak hukum dari Mabes Polri, Tirto juga menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri untuk dimintai keterangan. Namun, ia belum juga menanggapi terkait hal ini.

Tugas Mahfud Berantas Industri Hukum

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan seharusnya sudah menjadi tugas Mahfud MD sebagai Menkopolhukam untuk memperbaiki praktik industri hukum sesuai dengan ucapannya.

"KPK yang selama ini berani menangkap aparat penegak hukum malah dilemahkan," kata Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Tirto, Rabu (4/12/2019).

Isnur menjabarkan berdasarkan catatan dan pengalaman pengacara LBH se-Indonesia ditemukan malicious investigation dan rekayasa, di mana terdapat proses peradilan yang sesat, terutama bagi masyarakat awam.

Beberapa contoh kasusnya seperti kriminalisasi aktivis lingkungan Budi Pego dan Joko Prianto. Hingga lambannya penegakan hukum terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Hukum justru jadi alat mengkriminalisasi warga yang kritis dan memperjuangkan ruang hidupnya. Sudah jadi rahasia umum orang yang berurusan dengan hukum diperas dan diperdaya," jelas dia.

Isnur pun mempertanyakan kebijakan apa yang akan dikeluarkan oleh Mahfud MD untuk memberantas praktik tersebut.

Seharusnya, kata dia, Mahfud MD yang kini telah menjabat sebagai Menkopolhukam sudah bisa mengeluarkan berbagai macam kebijakan untuk menindak tegas penegak hukum yang melakukan praktik industri.

Misalnya, Menkopolhukam membuat aturan dan mereformasi total Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Kemudian segera menyepakati dan mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim.

Selanjutnya, ia meminta kepada Mahfud untuk kembali memperkuat KPK seperti semula yakni dengan mengembalikan aturan KPK dengan UU yang sebelumnya.

Pasalnya, KPK bertugas sebagai pengawas aparat yang selama ini bekerja menangkap hakim, jaksa, dan polisi yang melakukan praktik korupsi.

"Kalau cuma komentar, ya itu sama aja dengan warga biasa," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MAFIA HUKUM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri