Menuju konten utama

Tugas KNKT & Fungsinya dalam Investigasi Kecelakaan Transportasi

Apa saja tugas KNKT dalam menginvestigasi kecelakaan penerbangan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tugas KNKT & Fungsinya dalam Investigasi Kecelakaan Transportasi
Personel Basarnas mengangkat kantong jenazah berisi objek temuan dari lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak pada hari keenam Operasi SAR pesawat tersebut di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Apa saja tugas KNKT dalam menginvestigasi kecelakaan transportasi, baik itu dalam penerbangan atau masalah lalu lintas di darat dan laut? KNKT atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi merupakan salah satu lembaga di bawah Menteri Perhubungan RI.

KNKT merupakan lembaga independen tetap yang bertanggung jawab kepada publik melalui Menteri Perhubungan RI.

Dilansir dari laman resmi KNKT, pada awalnya pembentukan lembaga KNKT ini didasari oleh berkembang pesatnya informasi tentang kecelakan moda-moda transportasi di Indonesia melalui media yang bisa semakin mudah diikuti oleh masyarakat di daerah-daerah baik itu melalui media cetak atau elektronik.

Hal ini membuat masyarakat Indonesia dan internasional menganggap bahwa tingkat keselamatan moda transportasi di Indonesia masih belum aman dan belum bisa bersaing di tingkat internasional.

Hal tersebut tidak sebanding dengan informasi terhadap usaha dari pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi yang telah berupaya meningkatkan kemampuan investigasi safety pada kecelakaan transportasi sebagai upaya korektif.

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan tingkat keselamatan transportasi dan menjamin kepercayaan masyarakat terhadap jaminan keselamatan moda-moda transportasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan saat itu, Dr. Haryanto dhanutirto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KP. 3/LT.403/Phb-94 pada 15 Juli 1994 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara.

Peraturan dalam SK tersebut mengharuskan setiap kecelakaan pesawat udara di wilayah RI perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan tersebut. Penelitian ini dilakukan oleh panitia dari Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara yang dibentuk pada jangka waktu tertentu dan bertanggung jawab dengan keputusan Menteri Perhubungan.

Kemudian pembentukan lembaga KNKT diatur dalam Keppres RI nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Dalam Keppres tersebut, KNKT didefinisikan sebagai lembaga non struktural di lingkungan Departemen Perhubungan untuk melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

KNKT terdiri dari para ahli di bidang transportasi darat, laut, dan udara dan dalam melaksanakan tugas kesehariannya, KNKT dibantu oleh Sekretariat KNKT dalam urusan ketatausahaan.

KNKT bertugas menentukan kriteria kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Tugas dan Fungsi KNKT

KNKT memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas KNKT

1. Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;

2. Memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait;

3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.

Fungsi KNKT

1. Pelaksanaan investigasi terhadap penyebab kecelakaan transportasi;

2. Permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu;

3. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif penyebab kecelakaan transportasi;

4. Penyusunan laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi;

5. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi

6. Pelaksanaan monitoring/pemantauan dan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi;

7. Penyusunan pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan;

8. Pelaksanaan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuan SDM;

9. Penyampaian laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan;

10. Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli.

Baca juga artikel terkait KNKT atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani