Menuju konten utama

Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945 serta Fungsinya

UUD 1945 mengatur tugas dan wewenang presiden serta fungsinya. Temukan penjelasannya masing-masing di sini.

Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945 serta Fungsinya
Presiden Joko Widodo (kiri) membalas hormat saat memimpin upacara Prasetya Perwira TNI-Polri 2021 yang digelar secara terbatas di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Setpres-Lukas/Handout.

tirto.id - Tugas dan wewenang presiden serta fungsinya diatur dalam UUD 1945. Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Presiden juga melakukan perjanjian Internasional, melakukan pengangkatan duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Dalam kekuasaan eksekutif, Presiden adalah lembaga tertinggi setelah UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya.

Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.

Dikutip dari modul PPKn Kelas X (2020:12), Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon pada saat pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh undang-undang.

Pasangan Presiden bersama Wakilnya dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu) dan dinyatakan menang apabila memenuhi jumlah suara 50% dari total suara serta mendapatkan minimal 20% suara pada masing-masing provinsi dari 50% seluruh provinsi di Indonesia.

Dikutip dari buku Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia oleh Titik Triwulan (2016:111-112), Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Presiden dibagi menjadi kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif (kepala pemerintahan), kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif, dan kekuasaan Presiden sebagai kepala negara.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Pasal 4 ayat 1 memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  • Jika Usul rancangan undang-undang (oleh anggota DPR), meskipun disetujui DPR, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (Pasal 21 ayat 2).
  • Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menentapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1).
  • Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama-sama DPR dengan memeperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 1).
  • Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diusulkan kepada Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu (Pasal 23 ayat 2).

Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara

Beberapa tugas pokok Presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945 sebagai berikut:

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1). Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2).
  • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).
  • Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  • Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU (Pasal 16).
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).

Baca juga artikel terkait TUGAS PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis