Menuju konten utama

Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilihan Lapangan PPL Pemilu 2024

Apa tugas, wewenang, dan kewajiban PPL Pemilu 2024 serta jadwalnya.

Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilihan Lapangan PPL Pemilu 2024
Sejumlah calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Kediri, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Tugas dan wewenang Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) diatur lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Sebagai informasi, PPL merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) desa/kelurahan (PKD) menurut pada UU No 1 Tahun 2015. Sedangkan UU No 7 Tahun 2017 menggunakan istilah Panwaslu.

Dilansir dari Buku 3 Catatan Pengawasan Pemilihan 2020 dari Bawaslu.go.id Perbedaan istilah ini diakhiri melalui Keputusan Mahkamah Konsitutusi (MK) No 48/PUU-XVII/2019. Lewat keputusan ini, PKD atau PPL untuk Pemilu 2024 mendatang memiliki tugas yang sama.

Pendaftaran anggota PKD atau PPL untuk Pemilu 2024 dilakukan sejak 14-19 Januari 2023 oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

Pembentukan anggota PKD meliputi beberapa persyaratan umum, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 21 tahun;
  • paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  • berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • anggota PPL juga mesti bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Setelah penerimaan berkas pendaftaran, selanjutnya dilakukan perbaikan berkas pendaftaran, lalu pengumuman hasil lulus peserta calon PKD 28 Januari mendatang.

Pengumuman final dilakukan 4 Februari untuk selanjutnya dilakukan pelantikan PKD 5-6 Februari. Hingga terakhir, dilakukan penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota 10-11 Februari 2023 mendatang.

Tugas, Wewenang, & Kewajiban PPL Pemilu 2024

PKD dibentuk Panwascam dengan memperhatikan keterwakilan 30 persen anggota perempuan. Perekrutan dilakukan dengan asas keterbukan. PKD termasuk dalam badan AD HOC Pemilu 2024 yang bersifat sementara. Perekrutan dilakukan secara terbuka dengan pemilihan dan penetapan.

Adapun Anggota PKD di masing-masing desa/kelurahan berjumlah 1 orang. Anggota dari masing-masing desa/kelurahan akan masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) PKD di Panwascam yang diisi dengan ketua, sekretaris dan masing-masing anggota.

Secara umum, PKD atau PPL berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Secara rinci, Bawaslu telah mengatur pedoman lewat SK Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 pada Bagian III tentang Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa.

Berikut ini rincian tugas, wewenang, dan kewajiban PPL atau PKD Pemilu 2024.

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PPL)

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. Pelaksanaan kampanye;

c. Pendistribusian logistik Pemilu;

d. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

e. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

h. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan

i. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

B. Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa (PPL)

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

C. Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa(PPL)

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

4. Menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Politik
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra