Menuju konten utama

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Berikut tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selain menjadi kepala daerah provinsi, gubernur juga wakil pusat di daerah.

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo melantik Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024 di Istana Negara Jakarta, Rabu (25/8). ANtarafoto/Desca Lidya Natalia.

tirto.id - Tugas dan wewenang gubernur selain selaku kepala daerah tingkat provinsi juga berkaitan dengan posisinya sebagai wakil pemerintah pusat.

Gubernur adalah penyelenggara daerah provinsi berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah yang bertanggung jawab kepada presiden.

Pemilihan gubernur yang sepaket bersama wakilnya di seluruh provinsi Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, berlangsung melalui Pilkada.

Pilkada provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur diselenggarakan 5 tahun sekali, dan dilaksanakan melalui pencoblosan langsung oleh rakyat penduduk setempat.

Gubernur dan wakil gubernur yang terpilih di pilkada dilantik langsung oleh presiden, atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden RI.

Penjabaran tugas, wewenang, dan fungsi gubernur sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat didasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintah daerah.

Dasar hukum penyelanggaraan pemerintahan daerah di Indonesia di level undang-undang saat ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 (PDF) tentang pemerintah daerah yang telah diubah untuk kedua kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 (PDF).

Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pusat

Berdasar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, berikut ini rincian tugas beserta wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat:

A. Tugas Gubernur:

1. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah / kota;

2. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten / kota yang ada di wilayahnya;

3. Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten / kota di wilayahnya;

4. Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten / kota tentang:

  • rencana pembangunan jangka panjang daerah
  • rencana pembangunan jangka menengah daerah
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah
  • tata ruang daerah
  • pajak daerah
  • retribusi daerah

5. Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten / kota;

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Wewenang Gubernur

1. Membatalkan peraturan bupati / wali kota;

2. Memberikan penghargaan atau sanksi pada bupati / wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah;

3. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten / kota dalam 1 daerah provinsi;

4. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten / kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten / kota;

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Tugas dan Wewenang Gubernur selain Pembinaan dan Pengawasan

1. Menyelaraskan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten / kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten / kota di wilayahnya;

2. Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten / kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;

3. Memberikan rekomendasi pada pemerintah pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten / kota di wilayahnya;

4. Melantik bupati / wali kota;

5. Memberikan persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintah absolut;

6. Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang ditugaskan di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan, kecuali kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintah absolut;

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAH DAERAH atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Addi M Idhom