Menuju konten utama

Tugas dan Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Berikut ini tugas dan fungsi BPKP, serta sejarah pembentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tugas dan Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Ketua MK Arief Hidayat menyaksikan Kepala BPKP Ardan Adiperdana berjabat tangan dengan Sekjen MK M Guntur Hamzah seusai penandatanganan nota kesepahaman antara MK dengan BPKP di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - BPKP merupakan singkatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di Indonesia, BPKP jadi salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

LPNK dulu dikenal dengan sebutan Lembaga Pemerintahan Non-Departemen (LPND). Kini, LPNK yang membantu presiden dalam melaksanakan pemerintahan terdiri dari puluhan lembaga, salah satunya BPKP.

Bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, BPKP memiliki tugas di bidang pengawasan terhadap keuangan dan kegiatan pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah.

Sejarah Pembentukan BPKP

Melansir situs resmi BPKP, terbentuknya lembaga tersebut diawali dari berdirinya Djawatan Akuntan Negara (DAN) pada tahun 1936, atau saat Indonesia masih di bawah pemerintahan kolonial.

Kala itu, lembaga dengan nama lain Regering Accountantsdienst tersebut punya tugas untuk meneliti pembukuan berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu.

Pada masa kolonial, DAN berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan. Lembaga ini masih ada hingga Indonesia merdeka.

Selanjutnya, awal 1960an, terbit Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN). Dengan adanya beleid tersebut, kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan diubah menjadi lebih tinggi, yakni di bawah langsung Menteri Keuangan.

Pada tahun 1960an, DAN menjadi lembaga yang melaksanakan semua pekerjaan akuntan pemerintah yang terkait dengan semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Saat itu, fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal.

Lembaga DAN dan Thesauri Jenderal dilebur ketika terbit Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966. Beleid yang terakhir mendasari pembentukan Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan.

Tugas DDPKN, yakni di masa kemudian bernama DJPKN, meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan. Tanggung jawab itu semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

Saat berubah nama menjadi DJPKN, tugas lembaga ini mengawasi semua penggunaan anggaran negara, anggaran daerah, dan BUMN/BUMD.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.

DJKPN baru berubah menjadi BPKP pada tahun 1983. Perubahan itu didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983, yang terbit pada tanggal 30 Mei 1983. Saat itu, BPKP ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non departemen (LPND).

Salah satu alasan perubahan DJKPN menjadi BPKP adalah adanya kebutuhan akan badan/lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaan.

Dengan berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang independen, BPKP diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih maksimal. Pengawasan yang dilakukan pun bisa lebih obyektif.

Keberadaan BPKP dipertahankan hingga sekarang. Setelah reformasi 1998, tugas dan fungsi BPKP dipertegas oleh ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2021.

Pada akhir 2014, kedudukan BPKP dipertegas kembali melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tugas dan Fungsi BPKP

Berdasar Perpres No 192 Tahun 2014, BPKP bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki pemimpin (seorang kepala). Tugas BPKP adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berupa pengawasan terhadap keuangan negara dan daerah, serta pembangunan nasional.

Ketika melaksanakan tugas, BPKP juga perlu melaksanakan fungsi-fungsi yang diatur dalam Pasal 3 Perpres No 192 Tahun 2014.

Berikut ini sejumlah fungsi BPKP:

1. Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atau daerah serta pembangunan nasional. Terkait aktivitas yang sifatnya lintas sektoral, kebendaharaan umum berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan, serta kegiatan lain yang ditetapkan Presiden.

2. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas. Mencakup akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran keuangan negara, serta akuntabilitas pembangunan nasional atau badan usaha yang menggunakan anggaran negara atau daerah. Selain itu, melaksanakan akuntabilitas pembiayaan negara/daerah juga.

3. Mengadakan pengawasan intern terhadap perencanaan serta pelaksanaan penggunaan asset negara dan daerah.

4. Memberikan konsultasi yang berkaitan dengan manajamen staregis mengenai risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi, badan usaha, serta program pemerintah.

5. Memberi pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program yang dapat menghambat pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif (berpotensi merugikan), audit perhitungan kerugian uang negara/daerah, pemberian keterangan oleh ahli, dan mengupayakan tercegahnya korupsi.

6. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan sinergi terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah atau pembangunan nasional. Dalam fungsi ini, dilakukan bersama aparat pengawasan intern pemerintah lain.

7. Melaksanakan reviu terhadap laporan keuangan serta kinerja pemerintah pusat.

8. Menyosialisasikan, membimbing, dan memberikan konsultasi terkait penyelengaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pusat/daerah dan badan lain yang berkaitan dengan keuangan .

9. Melaksanakan pengawasan sesuai dengan suruhan pemerintah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

10. Melakukan pembinaan terkait kapabilitas intern pemerintah serta sertifikasi jabatan fungsional auditor.

11. Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengembangan yang sehubungan dengan ranah pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintahan.

12. Membangun, mengolah, dan mengembangkan data hasil pengawasan demi menyelenggarakan akuntabilitas keuangan negara.

13. Melaksanakan pengawasan intern kepada tugas dan fungsi BPKP yang seharusnya dilaksanakan.

14. Membina dan melayani administrasi umum di ranah perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, humas, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA NEGARA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Addi M Idhom