Menuju konten utama

Tuduh Jurnalis Sebar Hoaks, Presiden Info Cegatan Jogja Dipolisikan

Presiden Info Cegatan Jogja Yanto Sumantri menuduh jurnalis MNC TV membuat berita hoaks. Para jurnalis menyerang balik dengan lapor polisi.

Tuduh Jurnalis Sebar Hoaks, Presiden Info Cegatan Jogja Dipolisikan
Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melakukan pelaporan ke Polda DIY, Selasa (15/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Salah satu akun di grup komunitas Facebook bernama Info Cegatan Jogja (ICJ) menyebut-nyebut nama wartawan salah satu televisi swasta lantaran dianggap membuat berita hoaks. Akun tersebut bernama Yanto Sumantri, dimiliki oleh Presiden ICJ dengan nama asli yang sama.

Dalam tangkapan layar yang diunggah Jumat (11/1/2019) lalu di grup yang memiliki 943.183 anggota per Rabu (16/1/20/19), Yanto mempertanyakan isi berita MNC TV tentang 'Aksi Yogya Damai 9119'. Satu tangkapan layar memperlihatkan si pembaca berita, sedangkan satu lagi memperlihatkan massa aksi dengan keterangan tulisan "Ribuan Warga Demo Pemilu Damai dan Tolak Hoaks."

"Sekelas MNC, [program] Lintas iNews Jogja masak bikin berita jauh banget gini, tho. Topiknya hoaks tapi ini beritanya nyaris hoaks," kata Yanto.

Yanto merasa itu hoaks karena tema aksi utama adalah penolakan klithih—merujuk pada kegiatan muda mudi keluar rumah pada malam hari yang kerap berujung kekerasan—sementara yang diberitakan wartawan MNC TV adalah soal pemilu damai.

Tidak sampai satu jam, unggahan itu menuai 2.125 respons, 1.890 komentar, dan dibagikan 291 kali.

Isi komentar bermacam-macam, di antaranya ada yang sampai menghujat, seperti salah satu akun bernama Miftaqul Abbas yang mengatakan "kui sek eliput wartawan pekok (itu yang meliput wartawan pekok)."

Beberapa jam kemudian Yanto mengunggah foto baru, dia diapit dua wartawan MNC TV. "Sudah bertemu dengan pihak MNC. Untuk kesalahan berita akan segera diperbaiki. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Matur nuwun," tulisnya.

Unggahan itu disertai tangkapan layar pesan teks permintaan maaf dari MNC TV yang bersedia menayangkan berita perbaikan.

Hanya dalam dua menit, unggahan itu mendapatkan 236 respons dan 27 komentar. Foto itu lagi-lagi dikomentari warganet dengan nada menyudutkan.

Akun bernama Artyanto, misalnya, mengatakan, "Joss untuk ICJ. Dapat memberikan contoh: Inilah wartawan yang tidak profesional dalam bekerja, wkwkwk."

Ada juga akun bernama Banie Reswaranto yang menulis komentar dengan kalimat yang menghardik.

"Nek niat jaluk ngapuro ora mung selfie neng kene. Kui komandane diajak live neg studio dadi le wingi mbok kei berita hoax ki do ngerti kabeh. Malah mejeng neng kene, dong ora e (Kalau niat meminta maaf tidak hanya swafoto di sini. itu komandan [Presiden ICJ] diajak siaran langsung di studio, sehingga kemarin yang kamu beritakan hoaks pada tahu semua. Malah mejeng di sini, paham tidak?)."

Tak Menemukan Kekeliruan

Belakangan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta menyatakan tidak menemukan kekeliruan dalam pemberitaan yang dibuat MNC TV.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Yogyakarta, Agnes Dwirusjiyati mengatakan kesimpulan itu didapat setelah menggali fakta lapangan.

"Kami melihat tayangan utuh dari pemberitaan tersebut dan sesuai dengan pedoman yang dipakai oleh KPID. Kami tidak menemukan kesalahan atau kekeliruan dalam pemberitaan," kata Agnes, Selasa (15/1/2019). "Kami analisis dan mencocokkan ke kawan lain yang meliput. Beberapa jurnalis menyatakan ada kesamaan informasi, sehingga kami melihat tidak ada berita bohong yang ditayangkan MNC TV," tambahnya.

Agnes menegaskan dalam aksi tersebut, selain mengajak masyarakat sama-sama menghentikan aksi klithih, memang ada poster lain yang isinya menolak hoaks sekaligus mengajak menciptakan pemilu damai.

Tapi toh wartawan yang memberitakan sudah terlanjur diberondong komentar negatif. Ini mengundang simpati dari wartawan seluruh Yogyakarta. Puluhan wartawan Yogyakarta kemudian membentuk Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ketua Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta Kusno Setyo Utomo mengatakan langkah hukum dilakukan terhadap pemilik akun Facebook Yanto Sumantri. Presiden ICJ tersebut dilaporkan ke Polda DIY pada Senin (15/1/2019) siang.

Kusno mengatakan Yanto diduga mencemarkan nama baik, pelanggaran terhadap UU Pers, UU Penyiaran, dan UU ITE.

"Bahwa peristiwa ini adalah penyerangan terhadap profesi wartawan atau jurnalis. Jadi tidak semata-mata dialami oleh wartawan MNC TV tapi sudah menyerang dan melecehkan," kata dia. "Kemudian [juga] mencederai profesi [wartawan]. Ini tidak boleh dibiarkan, Karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk."

Laporan ini telah didaftarkan ke Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus).

"Kami sudah bentuk tim cyber crime untuk mengkaji laporan yang diterima hari ini. Kami dalami dulu. [Yang] terpenting pelapor akan kami mintai klarifikasi. Saksi sudah kami minta keterangan, termasuk untuk bukti awalnya,” kata Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Gatot Agus Budi Utomo.

Yanto Sumantri menjelaskan ketika bertemu dengan perwakilan MNC TV, sebetulnya semua persoalan telah selesai karena mereka mengaku salah. Menurutnya pernyataan KPID Yogyakarta hanya pendapat sepihak.

"Itu menurut sana [KPID Yogyakarta]. KPID belum tahu yang dari kami bagaimana. Itu belum tahu," ujarnya kepada reporter Tirto.

Mengenai pelaporan ke polisi, Yanto mengaku pasrah. "Tapi kalau bisa mbok tolong pihak yang tidak terlibat secara langsung jangan masuk dulu."

Baca juga artikel terkait PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino