Menuju konten utama

Trump Anggap Larangan Imigrasi Dipolitisasi Pengadilan

Setelah kebijakan soal larangan imigrasinya dimentahkan, Presiden Trump menyebut pengadilan bersikap politis. Padahal, menurut Trump, larangan imigrasi semata-mata menyangkut keamanan nasional.

Trump Anggap Larangan Imigrasi Dipolitisasi Pengadilan
Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlo Allegri.

tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuding pengadilan AS bersikap politis. Tuduhan itu ia dikemukakan Trump setelah perintah eksekutif yang ditandatanganinya, soal larangan bagi imigran dari tujuh negara untuk memasuki AS, ditangguhkan pengadilan.

"Pengadilan terlihat sangat politis. Bagus sekali bagi sistem peradilan kita jika mereka [pengadilan] bisa membaca pernyataan dan melakukan apa yang benar," kata Trump dalam pertemuan dengan para pejabat kepolisian di Washington, Rabu (8/2/2017) waktu setempat.

Karenanya, Trump mengatakan pengadilan harus segera memulihkan perintah eksekutif itu, yang menurutnya dikeluarkan untuk melindungi keamanan nasional.

"Mereka berbicara tentang hal-hal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ini," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (9/2/2017).

Sebagaimana diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut pada 27 Januari. Perintah berisi larangan masuk ke AS bagi tujuh negara Timur Tengah dalam kurun waktu 90 hari, bagi semua pengungsi selama 120 hari, dan para pengungsi Suriah untuk waktu yang belum ditetapkan.

Setelahnya, aksi-aksi unjuk rasa besar-besaran muncul di berbagai kota besar serta bandara utama di seantero negeri. Keputusan Trump itu dilihat banyak pihak sebagai penyimpangan terhadap kebijakan ramah-imigran yang sebelumnya diterapkan AS.

Menanggapi keresahan warga, hakim pada pengadilan federal Western District of Washington State, James Robart pada Jumat (3/2/2017) mengeluarkan putusan untuk membekukan perintah eksekutif Trump itu di seluruh AS dengan alasan bahwa larangan imigrasi menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi negara.

Namun, Departemen Kehakiman kemudian mengajukan permintaan kepada pengadilan banding Ninth Circuit Court of Appeal untuk mengembalikan keabsahan perintah eksekutif menyangkut larangan imigrasi itu.

Permintaan ditolak oleh Ninth Circuit Court. Trump menyerang Robart karena sang hakim telah menghadang perintah eksekutifnya.

Atas penolakan itu Trump kemudian berkomentar lewat akun Twitter-nya. "Pendapat [orang] yang disebut hakim itu, yang merampas penegakan hukum negara kita, adalah [pendapat] yang konyol dan akan diputarbalikkan!" tegasnya.

Kecaman yang dilontarkan Trump itu mengubah tradisi politik di AS. Pada masa sebelumnya, para anggota badan eksekutif dan legislatif saling menahan diri untuk tidak mengeluarkan komentar terhadap putusan-putusan hakim.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari