Menuju konten utama

Truk Barang Dilarang Masuk Tol Jelang Nataru, Ini Rinciannya

Pembatasan waktu pengaturan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan mulai 22 Desember - 24 Desember 24.00 WIB.

Truk Barang Dilarang Masuk Tol Jelang Nataru, Ini Rinciannya
Polisi Lalu Lintas mengecek dokumen perjalanan kendaraan saat penyekatan kendaraan di pintu exit Tol Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.

tirto.id - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang jenis kendaraan bersumbu tiga atau lebih di jalan tol. Ketentuan tersebut berlaku pada Kamis (22/12/2022) kemarin.

Pembatasan dilakukan untuk mengoptimalkan kelancaraan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022 dan Nomor 36/PKS/Db/2022.

Dalam aturan itu, kendaraan barang yang dilakukan pembatasan operasional yakni mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Selain itu, pembatasan diberlakukan untuk mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut batu, tambang, bahan bangunan.

Pembatasan waktu pengaturan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan mulai 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember 24.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan juga dilakukan saat arus balik libur tahun baru yang dimulai 1 Januari pukul 12.00 WIB sampai dengan 2 Januari pukul 08.00 WIB. Adapun, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di 20 ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Berikut daftar 20 ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan angkutan barang:

  1. JORR
  2. Sedyatmo
  3. Jagorawi
  4. Jakarta-Cikampek
  5. Cipularang
  6. Padaleunyi
  7. Palikanci
  8. Batang-Semarang
  9. Semarang ABC
  10. Semarang-Solo
  11. Solo-Ngawi
  12. Ngawi-Kertosono
  13. Surabaya-Mojokerto
  14. Surabaya-Gempol
  15. Gempol-Pandaan
  16. Gempol-Pasuruan
  17. Pandaan-Malang
  18. Pejagan-Pemalang
  19. Krapyak-Jatingaleh
  20. Jatingaleh-Srondol

Baca juga artikel terkait NATARU 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin