Menuju konten utama

Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua Surabaya

Pengurus ormas FKPPI, Tri Susanti ditetapkan tersangka penyebar ujaran kebencian dan hoaks dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Asrama Surabaya.

Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua Surabaya
Sejumlah polisi menyisir Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Tri Susanti, sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian dan hoaks kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS [Tr Susanti], permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Dalam perkara itu, polisi memeriksa 16 saksi termasuk saksi ahli seperti ahli bahasa, pidana, ITE, sosiolog, antropolog dan komunikasi.

Barang bukti yang dijadikan bahan pemeriksaan yakni video tayangan berita INews bertanggal 19 Agustus 2019 terkait pernyatan Tri, rekam jejak digital berupa konten video, narasi yang viral di Facebook, Twitter dan grup WhatsApp.

Diketahui dalam pemeriksaan, Tri pernah menjadi Wakil Ketua Ormas Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI (FKPPI) Surabaya. Ia bergabung sebagai anggota sejak 1989. Namun, kini telah dipecat lantaran kasus ini.

Tri dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas kasus ini, Tri sempat meminta maaf lantaran ada orang di antara massa ormas yang meneriakkan kata-kata diskriminasi rasial kepada mahasiswa Papua.

"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan dari rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu," kata Tri di Polda Jawa Timur, Selasa (20/8/2019) lalu.

Diketahui, ia dan massa ormas yang lain mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Sabtu (16/8/2019) lalu setelah mendengar isu ada perusakan dan pembuangan bendera merah putih.

"Kami hanya ingin menegakkan Bendera Merah-Putih putih di sebuah asrama yang selama ini mereka menolak memasang. Jadi, ini bukan agenda yang pertama kali," sambung dia.

Tri membantah massa ormas yang ia diorganisir melakukan pengusiran terhadap mahasiswa Papua.

"Kalau dibilang bahwa masyarakat Surabaya terjadi bentrok atau ada teriakan rasis, itu sama sekali tidak ada," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali