Menuju konten utama

Transaksi Repo Meningkat Terkait Perubahan Bunga Acuan

Perubahan bunga acuan dari BI rate berdampak peningkatan transaksi penjualan surat berharga dengan syarat dibeli kembali (repurchase agreement) atau repo antarbank

Transaksi Repo Meningkat Terkait Perubahan Bunga Acuan
Ilustrasi. Shuterstock

tirto.id - Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah mengatakan jika transaksi penjualan surat berharga dengan syarat dibeli kembali (repurchase agreement) atau repo antarbank sudah mencapai Rp1,8 triliun, atau semakin mendekati proyeksi Rp5 triliun pada akhir tahun.

Capaian ini terkait dengan perubahan instrumen bunga acuan dari BI Rate menjadi bunga repo bertenor 7 hari pada Agustus 2016 mendatang, sehingga nilai transaksi repo terus meningkat.

"Sekarang masih sekitar Rp1,8 triliun dibandingkan periode Januari-Februari 2016 bulat (0)," ujar Nanang Hendarsyah di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Nanang mengatakan minat perbankan untuk memasok likuiditas dari transaksi Repo juga meningkat. Hingga Kamis ini, kata dia, 64 bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah menyepakati Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Sementara yang aktif melakukan transaksi Repo sebanyak 25 bank.

"Kami masih stick (tetap) menjadi '7 Days Repo' karena akan menjadi kanal utama transaksi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Nanang berharap pada akhir tahun, transaksi Repo dapat mencapai Rp5 triliun. Dia optimistis target itu dapat tercapai.

Terlebih, saat ini, ujar dia, perbankan juga sudah beralih dari kegiatan meminjam likuiditas antarbank tanpa agunan di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) ke transaksi Repo.

Tercatat, transaksi pinjam meminjam likuiditas antar bank tanpa agunan atau Pasar Uang Antar Bank (PUAB) kini stagnan di Rp11 triliun per hari.

"Dan kita harapkan Repo akan mencakup bukan hanya bank, industri keuangan non bank juga kita dorong untuk repo tentunya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan," ujar dia.

Bank Indonesia mendorong transaksi repo untuk lebih aktif digunakan, karena akan mengurangi segmentasi pasar. Transaksi repo membutuhkan agunan sebagai jaminan meminjam likuiditas.

Dengan adanya agunan ini, bank-bank besar sudah tidak khawatir lagi meminjamkan likuiditas kepada bank-bank kecil. Selain itu, "credit line" antarbank akan lebih terbuka.

BI juga pada 19 Agustus 2016 secara resmi akan mengganti instrumen suku bunga acuan BI Rate yang bertenor 12 bulan menjadi Repo Rate yang bertenor 7 hari (7-Day Repo Rate). Penggantian instrumen bunga acuan ini agar mempercepat transmisi kebijakan moneter ke sektor riil.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini