Menuju konten utama

TPF Polri Singgung 6 Kasus, Pengacara Novel: Lupa Kasus Buku Merah?

Pengacara Novel Baswedan TPF Polri lupa kalau KPK juga sedang mengusut kasus "Buku Merah" yang menyeret sejumlah nama besar polisi. 

TPF Polri Singgung 6 Kasus, Pengacara Novel: Lupa Kasus Buku Merah?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (ketiga kanan) bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nurcholis (keempat kiri) dan anggota TGPF memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Tito Karnavian menduga penyerangan terhadap Novel Baswedan dikarenakan penyidik senior KPK itu sedang menangani enam kasus di KPK.

Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa juga berpendapat, bisa jadi enam kasus itu menjadi penyebab penyerangan terhadap kliennya. Namun, Aqsa mengatakan, TPF lupa bila ada kasus Buku Merah yang sedang ditangani, sehingga totalnya ada tujuh kasus.

"Bisa jadi memang ada keterkaitan dengan kasus itu, tetapi ada yang lupa, ada tujuh itu," kata Alghiffari Aqsa saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2019).

"Ada satu lagi yaitu kasus Buku Merah," ungkapnya.

Kasus Buku Merah merupakan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama-nama besar di instansi Polri. Alghiffari pun menjelaskan bahwa Novel memang bukanlah penyidik langsung dalam kasus tersebut.

"Tapi seminggu sebelum Novel diserang, satu, Novel Baswedan mengetahui akan ada penyerangan terhadap salah satu penyidik KPK sehingga Novel kemudian mengontak teman-temannya di kepolisian, untuk mengamankan tim penyidik KPK tersebut," jelas Alghiffari.

"Akhirnya tidak sampai ada penyerangan, cuma laptopnya dicuri dan itu terkait kasus Buku Merah," lanjut Alghiffari.

Dengan itu, Alghiffari menilai penyerangan terhadap Novel sebetulnya malah berkaitan dengan kasus Buku Merah, kasus yang justru tak disebutkan oleh TPF.

"Makanya tetap ada keterkaitan menurut saya. Kalau mau memasukan enam kasus, Buku Merah dimasukan juga. Selain hilangnya laptop yang isinya berkas-berkas Buku Merah, kemudian robekan Buku Merah, kenapa ini kemudian dihilangkan dari dugaan-dugaan (TPF) itu? Kalau mau fair ya ada tujuh, ada Buku Merah," tegas Alghiffari.

Sebelumnya, Tim Pakar kasus Novel Baswedan berpendapat bahwa ada dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan dari Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban (Novel), berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan (excessive use of power)," ujar Juru Bicara Tim Pakar, Nur Kholis, di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Berdasarkan pola penyerangan, serta keterangan dari saksi dan korban, ia mengatakan tim meyakini bahwa serangan itu tidak terkait dengan masalah pribadi. "Tapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban," sambung Nur Kholis.

Bahkan ada lima kasus yang diduga dapat menjadi motif penyiraman terhadap Novel ketika dia menjadi penyidik KPK, yakni kasus KTP elektronik, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol, kasus Wisma Atlet.

Satu kasus lain yang tidak dalam penanganan Novel, tapi berpotensi jadi motif penyerangan ialah perkara pencurian sarang Burung Walet ketika ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto