Menuju konten utama

Tora Sudiro Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur

Dari hasil pemeriksaan BNN, Tora Sudiro dibawa penyidik Polrestro Jaksel untuk menjalani rehabilitasi ke RSKO Jakarta Timur.

Tora Sudiro Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur
Artis Tora Sudiro dihadirkan petugas Satuan Narkoba Polres Selatan saat akan menggelar konferensi pers terkait penggunaan dan kepemilikan obat keras Dumolid di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membawa aktor Tora Sudiro ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur guna menjalani rehabilitasi.

"Kita berkoordinasi (RSKO) karena hasil yang diterima untuk diarahkan untuk melakukan pengobatan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Vivick mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima hasil pemeriksaan terhadap Tora dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan (assement) BNN Kota Jakarta Selatan, dikatakan Vivick, menunjukkan Tora diarahkan untuk menjalani pengobatan di RSKO Jakarta Timur, seperti diwartakan Antara.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tora Sudiro Terkait Kasus Psikotropika

Vivick menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menindaklanjuti pemeriksaan dari BNN Kota Jakarta Selatan dan RSKO Jakarta Timur.

Sebelumnya, pemeran film Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Denpasar Ciputat Timur Tangerang Selatan pada Kamis (3/8/2017). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan obat psikotropika, Jumat (4/8/2017). Polisi menemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil laboratorium dan pemeriksaan awal terhadap Tora.

Baca juga: Tora Sudiro Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi

Tora diduga memiliki obat penenang Dumolid yang termasuk kategori obat keras namun tidak memiliki resep dokter. Atas kepemilikan dan penyalahgunaan Dumolid tersebut, penyidik telah menetapkan Tora sebagai tersangka penyalahgunaan obat psikotropika dan langsung ditahan. Tora dijerat menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

Sementara istri Tora, Mieke Amalia, dipulangkan dan disarankan menjalani pengobatan karena ketergantungan pada obat Dumolid.

Menurut Vivick, pengungkapan kasus Tora dari pengembangan petugas yang menangkap seorang bandar narkoba di Kemang Jakarta Selatan sekitar tiga pekan lalu.

Baca juga: Dumolid yang Dikonsumsi Tora Sudiro Sempat Populer di Era 70-an

Baca juga artikel terkait TORA SUDIRO atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri