Menuju konten utama

Tolak RUU Permusikan, YLBHI: Karena Tak Penuhi Kaidah Hukum

Asfinawati menyampaikan, RUU Permusikan tak memenuhi kaidah hukum, terutama terkait dengan ketentuan yang berkaitan dengan sanksi pidana.

Tolak RUU Permusikan, YLBHI: Karena Tak Penuhi Kaidah Hukum
RUU permusikan. Instagram/Rarasekar

tirto.id - Kritik terhadap rancangan Undang-Undang Permusikan ternyata tak hanya datang dari kalangan pegiat musik dan musisi, melainkan juga advokat publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Direktur YLBHI Asfinawati menyampaikan, rancangan beleid itu tak memenuhi kaidah hukum yang berlaku, terutama terkait dengan ketentuan yang berkaitan dengan sanksi pidana.

Sebab dalam sejumlah pasal di RUU tersebut, tindakan yang berpotensi dipidana tidak dirumuskan secara eksplisit.

"Karena pasal yang saya jelaskan tadi punya ancaman pidana orang bisa dipidana karena itu asas hukum setiap pasal harus jelas, jadi misal kalau kita bilang pencurian, pencurian itu ada definisinya yaitu mengambil milik orang lain," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Ia mencontohkan misalnya, poin d pasal 5 RUU tersebut melarang tiap musisi melakukan penistaan, pelecehan dan penodaan agama dalam proses kreatifnya.

Namun, tak disebutkan secara eksplisit bentuk-bentuk penistaan hingga penodaan agama tersebut sehingga berpotensi menjadi pasal karet yang membahayakan kebebasan berekspresi.

"Harusnya hadir di bagian penjelasan tetapi juga ada kata-kata tertentu yang tidak mungkin didefinisikan misalnya permusikan batasannya itu seluas apa, jadi mesti ada kaidahnya," tutur Asfinawati.

RUU Permusikan dapat diakses publik dan menyebar luas pada awal Februari lalu. Draf tersebut menuai penolakan dari ratusan musisi serta pegiat musik yang kemudian tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak (KNTL) RUU Permusikan.

Ada pula petisi yang dibuat oleh penyanyi Danilla Riyadi mewakili Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Dalam petisi itu Danilla mengatakan dengan lugas: "RUU Permusikan tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi."

Danilla tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Koalisi ini didukung oleh lebih dari 200 musisi dari berbagai aliran.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto