Menuju konten utama

Tolak Revisi UU KPK, UII Kumpulkan Tanda Tangan Dosen & Mahasiswa

UII juga akan mengirimkan surat dan kajian terkait bahaya revisi UU KPK kepada pemerintah dan DPR.

Tolak Revisi UU KPK, UII Kumpulkan Tanda Tangan Dosen & Mahasiswa
Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan dukungan lewat tanda tangan di kain sepanjang 60 meter persegi dan meminta DPR RI serta pemerintah membatalkan revisi UU KPK, di kampus Fakultas Hukum UII, Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, Senin (9/9/2019). tirto.id/Zakki amali

tirto.id - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berencana mengirimkan kain sepanjang 60 meter persegi berisi tanda tangan dosen dan mahasiswa kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI sebagai bentuk penolakan revisi Undang-undang KPK.

Rektor UII, Fathul Wahid mengatakan tanda tangan sivitas akademika merupakan gerakan moral yang dipicu rencana DPR RI merevisi UU KPK.

“Kami meminta Pak Jokowi agar tidak memberikan surat presiden kepada DPR, sehingga proses pembahasan revisi RUU KPK tak dapat dijalankan. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus saja terhadap RUU di Prolegnas 2019,” kata Fathur, di kampus Fakultas Hukum UII, Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, Senin (9/9/2019).

Fathur menambahkan, UII juga akan mengirimkan surat dan kajian terkait bahaya revisi UU KPK kepada pemerintah dan DPR. Ia menilai rencana revisi UU KPK mesti dibatalkan. Ia beralasan UU yang ada sudah cukup bagi KPK untuk menjalankan tugasnya .

"Justru poin-poin dalam revisi yang diusulkan DPR RI melemahkan kewenangan KPK," ujarnya.

Fathur mencontohkan, poin revisi pada penyadapan harus lewat dewan pengawas yang diusulkan DPR RI mengebiri kewenangan dalam proses penyidikan. Selain itu, kewajiban bagi KPK untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah dan DPR bisa memicu intervensi dalam penanganan perkara.

“Kami menolak dengan tegas untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pak Jokowi harus menepati janjinya untuk penguatan KPK,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Studi Kejahatan Ekonomi UII, Ari Wibowo menyebut semangat revisi UU mesti memperkuat KPK sesuai dengan Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Revisi yang diusulkan DPR hanya fokus pidana formil. Padahal sesuai konvensi itu, UU itu perlu diperkuat pidana materiil. Seperti memasukkan pidana suap di sektor privat dan suap untuk memengaruhi kebijakan publik,” ujarnya.

Ketua Pusat Studi Hukum UII, Anang Zubaidy menambahkan, apabila DPR dan pemerintah tetap melajutkan revisi ini, maka UII akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami punya rencana menggugat ke MK, tapi tentu bila pemerintah dan DPR tak mendengarkan suara akademisi,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Gilang Ramadhan