Menuju konten utama

Tolak Omnibus Law Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Siap Unjuk Rasa

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law di bidang ketenagakerjaan pada 15 Januari 2020.

Tolak Omnibus Law Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Siap Unjuk Rasa
Presiden KSPI, Said Iqbal memberi keterangan pers pada peringatan hari buruh internasional 2019 di Tennis Indoor Senayan, Rabu (1/5/2019). tirto.id/Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law di bidang ketenagakerjaan pada 15 Januari 2020.

Ketua KSPI Said Iqbal menilai RUU Omnibus Law bidang ketenagakerjaan yang sedang dibahas pemerintah bersama pengusaha merugikan buruh. Rencananya, serikat buruh juga akan mengajak mahasiswa untuk ikut berunjuk rasa.

“Sebanyak 100.000 buruh akan aksi di 15 Januari 2020 di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota. Pusatnya 20.000-30.000 orang di DPR,” ucap Said dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Said menjelaskan sedikitnya ada tiga hal yang menjadi sorotan buruh dari RUU Omnibus Law itu di antaranya adalah rencana pemerintah mengganti mekanisme pengupahan dari sesuai upah minimum menjadi upah per jam.

Menurut Said, perubahan skema upah itu akan memiskinkan pekerja lantaran tidak ada jaring pengaman, sehingga bayaran mereka berpotensi lebih rendah. Dengan demikian, daya beli buruh dikhawatirkan akan makin rendah.

Perubahan skema upah ini juga dikhawatirkan menutup kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Apalagi, lanjut Said, masih banyak perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya pada kedua jaminan sosial itu dan menanggungnya dalam gaji yang diberikan.

“Kami menolak upah per jam karena mereduksi UMP,” ucap Said.

Poin lainnya yang disebut Said adalah mencakup rencana pemerintah mengurangi pesangon. Menurutnya, pesangon adalah pertahanan terakhir pekerja ketika mereka terpaksa dirumahkan, sehingga bila dikurangi akan merugikan pekerja.

Lalu ada juga terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA). Iqbal menilai kemudahan TKA dengan menghapus batasan TKA hanya pada skilled labour dan membukanya hampir semua bidang akan merugikan pekerja lokal.

Selain menggelar unjuk rasa, KSPI juga akan melakukan gugatan warga negara atau citizen law suit, uji materi ke Makhamah Konstitusi, dan mendesak DPR mengeluarkan sejumlah poin ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law.

“Pertama citizen lawsuit, kedua uji materi, langkah lain ya aksi menekan pemerintah membatalkan itu,” ucap Said.

Baca juga artikel terkait RUU OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang