Menuju konten utama

Tolak Dukung Prabowo, Yusril: Yang Diuntungkan Gerindra

Menurut Yusril pemilu serentak tidak perlu ada presidential threshold.

Tolak Dukung Prabowo, Yusril: Yang Diuntungkan Gerindra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPR kepada Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyebut PBB masih belum menentukan dukungan ke salah satu capres dan cawapres di Pilpres 2019. Namun ia menekankan tidak akan mendukung Prabowo Subianto sebagai capres, sebab menurutnya dukungan untuk Prabowo hanya akan menguntungkan Gerindra

"Kami enggak mau sembarangan dukung Pak Prabowo, yang pasti akan diuntungkan Gerindra karena masyarakat berpikir ini calon dari Partai Gerindra," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/9).

Yusril mencontohkan saat PBB mendukung pasangan SBY-Boediono dalam Pilpres 2009. Pada tahun 2009 , PBB berkoalisi dengan PKS, PKB, PAN, Partai Demokrat, dan PPP. Namun, PBB justru kehilangan kursi fraksi sementara Partai Demokrat meraup suara hingga dua kali lipat.

Selain itu pengalaman di Pilkada DKI 2017 juga menunjukkan efek negatif pasangan calon bisa berimbas ke partai pendukung. Ia mencontohkan rusaknya efek elektoral beberapa partai yang mengusung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada Jakarta.

Yusril menilai, pemilu serentak tidak perlu ada ambang batas parlemen. Setiap partai seharusnya bisa memajukan capres. Bahkan, mantan Menkumham ini menyebut idenya disetujui oleh SBY.
"Pak SBY juga bicara sama saya kemarin, ini enggak benar Pak yusril kalau pemilihan serentak itu nggak ada threshold terutama itu memang yang saya lawan ke MK dari dulu kami menentang ini," klaim Yusril.
Yusril tidak khawatir sikap netral PBB berimbas pada ancaman PBB tidak bisa mengusung capres pada tahun 2024. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 235 ayat 5 menyebutkan bahwa "dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
Ia beralasan, aturan tersebut hanya berlaku pada satuan partai, tetapi tidak pada gabungan partai. Oleh sebab itu, PBB optimis tetap bisa mengajukan capres di 2024.
"Saya sudah baca undang-undangnya berkali-kali, saya baca juga risalah pembahasan pasal itu. Itu berlaku bagi parpol yang dia itu mempunyai hak untuk mengajukan calon presiden, tapi tidak dia gunakan. Itu yang diberi sanksi. Tidak ada satu partai pun yang masuk itu karena kalau partai itu [tidak] punya [suara] 20 persen," kata Yusril.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Muhammad Akbar Wijaya