Menuju konten utama

Tolak Bandara NYIA, Warga Kulon Progo Uji Materi PP RTRW Nasional

Para warga yang menolak Bandara Kulon Progo mengajukan uji materi terhadap salah satu pasal di PP tentang RTRW Nasional. 

Tolak Bandara NYIA, Warga Kulon Progo Uji Materi PP RTRW Nasional
Alat berat menyelesaikan pembangunan konstruksi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pd.

tirto.id - Sejumlah warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (28/3/2019).

Uji materi tersebut diajukan karena mereka mempersoalkan pasal dalam PP itu yang menjadi dasar pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, Kulon Progo.

Salah satu kuasa hukum warga, Imam Joko menjelaskan ketentuan yang digugat dalam uji materi itu adalah pasal 30 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2017.

Berdasarkan pasal itu, Bandara Kulon Progo dimasukkan dalam kategori Bandar Udara Pengumpul Primer sebagaimana tercantum di Lampiran V PP Nomor 13 Tahun 2017.

“Hari ini, kami daftarkan uji materi ke MA,” kata Imam di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2019).

Joko menjelaskan meski negara memiliki hak untuk membangun infrastruktur, tapi seharusnya lokasi proyek tidak di kawasan rawan bencana seperti di kawasan Temon, Kulon Progo.

“Kangan malah membangunnya di kawasan rawan tsunami [lokasi Bandara NYIA],” kata dia.

Imam mengatakan sejumlah bukti, termasuk data bahwa lokasi Bandara NYIA masuk zona merah rawan bencana, akan memperkuat gugatan uji materi itu.

Kuasa hukum warga lainnya, Yogi Zul Fadhli menambahkan pasal di PP tersebut, yang menjadi dasar hukum pembangunan Bandara NYIA, berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, kata dia, pasal yang dipersoalkan oleh warga penolak Bandara NYIA juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Direktur LBH Yogyakarta tersebut menerangkan lokasi bandara NYIA yang rawan bencana gempa bumi dan tsunami seharusnya menjadi alasan kuat proyek pembangunan skala besar di sana disetop.

“BNPB sudah membuat daftar wilayah yang punya kerentanan bahaya bencana tsunami, di dalam list itu, 5 desa terdampak [proyek bandara NYIA] rawan tsunami dengan tingkat tinggi,” kata Yogi.

Oleh karena itu, Yogi menilai pembangunan bandara NYIA justru berbahaya karena lokasinya berada di kawasan rawan bencana.

“Ketika negara mengabaikan aspek bencana ini, seolah negara sedang menjerumuskan masyarakatnya ke sesuatu yang membahayakan,” ujar Yogi.

“Artinya hal ini seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi negara,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom