Menuju konten utama

Tolak Akuisisi, Serikat Pekerja KAI Ancam Mogok Kerja Massal

Serikat pekerja KAI mengancam akan melakukan aksi mogok kerja massal bila proses akuisisi tetap dilakukan.

Tolak Akuisisi, Serikat Pekerja KAI Ancam Mogok Kerja Massal
Sejumlah penumpang KRL Commuter line turun dari kereta saat tiba di peron Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Serikat Pekerja PT KAI (Persero) atau SPKA menolak rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT MRT Jakarta. Para serikat bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja massal jika proses akuisisi tetap dilakukan.

Diketahui, MRT Jakarta selaku BUMD di bawah Pemprov DKI Jakarta rencananya akan mencaplok 51 persen saham KCI dari PT KAI. Rencana akuisisi tersebut merupakan keinginan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jika aksi korporasi akuisisi tetap dilakukan, maka SPKA akan melakukan ancaman mogok nasional," tulis pernyataan SPKA yang diteken oleh pimpinan DPP dan DPD SPKA seluruh Indonesia, diterima Tirto, Senin (10/10/2022).

Serikat pekerja menilai aksi akuisisi saham KCI atau KAI Commuter bertentangan dengan regulasi, karena penugasan angkutan massal KRL dengan skema PSO itu kepada BUMN PT KAI, lalu diteruskan kepada anak perusahaannya yakni KCI selama ini tidak masalah karena KAI yang punya mayoritas saham KCI.

"SPKA mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi. Integrasi yes, akuisisi no! Ini demi mencegah adanya permasalahan hukum serius di kemudian hari," sebut SPKA.

Dalam penyelenggaraan sarana perkeretaapian di Jabodetabek oleh PT KCI terdapat pelaksanaan penugasan (Public Servic Obligation/PSO) pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Perhubungan kepada KAI berdasarkan:

a) Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis bidang perkeretaapian. Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara dan perubahannya;

b) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 tahun 2020 tentang penugasan PT KAI (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021, yang ditindaklanjuti dengan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) untuk Kereta Rel Listrik Air Conditioner (KRL AC) dan KA Lokal Tahun Anggaran 2021 Nomor: HK.201/1/3/DJKA/2021 dan KL.701/II/2/KA-2021 tanggal 15 Februari 2021 (Kontrak Penyelenggaraan PSO) dan Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Penyelenggara (PSO) untuk KRL AC dan KA Lokal tahun Anggaran 2021 Nomor PT KAI: KL.702/II/15/KA-2021 dan Nomor PT KCI: 005/HKUM/KCI/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 (Perjanjian PSO).

Baca juga artikel terkait KAI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz