Menuju konten utama

Tol Jagorawi & Lainnya Bisa Gratis, Masih Lama & Tergantung Rezim

Hitung-hitungan BPK pada 2015, Tol Jagorawi seharusnya dipatok lebih murah, bahkan bisa gratis.

Tol Jagorawi & Lainnya Bisa Gratis, Masih Lama & Tergantung Rezim
Sejumlah kendaraan roda empat mengantre di gerbang Tol Jagorawi Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (19/11). PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mulai memberlakukan sistem transaksi terbuka di Jalan Tol Jagorawi per Juni 2017. Pemberlakukan sistem transaksi terbuka dilakukan Jasa Marga sebagai bentuk peningkatan layanan di bidang transaksi agar lebih cepat dan mengurangi kepadatan di Tol Jagorawi. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/16.

tirto.id - Belum lama ini, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad sempat jadi sorotan ihwal rencananya menggratiskan tarif beberapa ruas tol di Malaysia sebagai bagian dari janji kampanyenya. Kebijakan tarif tol gratis belakangan diklarifikasi, hanya mencakup beberapa ruas dan waktu tertentu saja, karena pertimbangan akan jadi beban keuangan pemerintah.

Wacana tol gratis di Malaysia sampai juga menggelinding ke Indonesia, tapi pada akhirnya tak mudah direalisasikan. Menteri BUMN Rini Soemarno, termasuk yang tak setuju tarif tol gratis terutama terhadap tol-tol BUMN, karena setiap tol ada aspek investasi yang butuh pengembalian modal sampai masa konsesi yang umumnya 40 tahun, dan iklim investasi.

Pada masa kampanye Pilpres, wacana tarif tol gratis juga sempat menjadi perhatian calon wakil presiden nomor urut 02, yakni Sandiaga Uno. Ia menjanjikan tarif jalan tol gratis jika terpilih dalam Pilpres 2019.

“Untuk tol-tol baru memang harus dikenakan tarif. Tapi untuk yang sudah balik modal 30 tahun, atau keuntungannya sudah didapat, mungkin layak digratiskan,” kata Sandiaga dikutip dari Kompas.

Di Indonesia, ada beberapa ruas tol yang memang memungkinkan digratiskan oleh pemerintah karena konsesinya sudah habis dari investor swasta atau BUMN. Tol Jagorawi misalnya, tol pertama di Indonesia yang diresmikan oleh 9 Maret 1978 oleh Soeharto ini secara usia harusnya sudah lewat masa konsesi, dan bisa berpotensi gratis tapi kenyataannya tak sesederhana itu.

Pada UU No. 34/2004 tentang Jalan, tidak ditemukan satupun pernyataan yang jelas soal jalan tol bisa digratiskan. Dalam undang-undang, secara sederhana ruas jalan tol didefinisikan sebagai jalan umum berbayar.

Untuk lebih lengkapnya, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan, dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol atau sejumlah uang tertentu.

Kewajiban membayar tol juga bukan tanpa sebab, ini karena jalan tol memiliki spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi ketimbang jalan umum yang ada. Spesifikasi jalan tol itu tertuang di dalam standar pelayanan minimal (SPM).

Uang tol yang dibayar pengguna jalan tol juga ditujukan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol. Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna, keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelaikan investasi.

Jalan tol di Indonesia dikelola oleh badan usaha, BUMN maupun swasta. Pemerintah memberikan konsesi atau jangka waktu tertentu kepada badan usaha untuk mengelola jalan tol. Namun, apakah tol bisa digratiskan bila masa konsesi sudah habis?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah merilis laporan berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Operasional Jalan Tol Atas Kelancaran Lalu Lintas Dan Kebijakan Tarif.” (PDF). Dalam laporan BPK halaman 73, Tol Jagorawi pada 2015 diperkirakan sudah mencatatkan Net Present Value (NPV) yang positif atau biaya investasi sudah kembali, dan telah memperoleh keuntungan yang wajar sejak 37 tahun dioperasikan.

Dengan demikian, menurut BPK masa konsesi Tol Jagorawi yang dikelola PT Jasa Marga Tbk. seharusnya sudah selesai, dan masyarakat yang menggunakan jalan tol dapat menikmati tarif yang lebih murah, bahkan gratis. Saat ini tarif tol Jagorawi memang termasuk yang termurah, jarak jauh dekat Rp6.500 (baru berlaku September 2017) dengan panjang 59 km, artinya biaya per km hanya Rp110, jauh lebih murah dibandingkan tarif tol terbaru yang bisa mencapai Rp1.500 per km.

Rekomendasi BPK itu pada akhirnya sudah "kesiangan" karena konsesi Tol Jagorawi sudah "diperpanjang" pada 2006. Kala itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menetapkan masa konsesi 13 ruas tol yang dipegang PT Jasa Marga Tbk., termasuk Tol Jagorawi, hingga 40 tahun dihitung sejak 2005.

Kala munculnya Undang-Undang No.38 Tahun tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terjadi perubahan pengelolaan jalan tol, Jasa Marga awalnya berperan sebagai regulator, pengembang dan operator jalan tol menjadi hanya sebagai pengembang dan operator. Fungsi regulator diberikan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan menjelaskan bahwa keputusan pemerintah memberikan masa konsesi 13 ruas tol hingga 40 tahun bukanlah bentuk memperpanjang masa konsesi ruas tol. “Justru pada 2005 itu, untuk pertama kalinya Jasa Marga mendapatkan masa konsesi untuk setiap ruas tol yang dikelola. Sebelumnya itu tidak ada karena Jasa Marga sebelum 2005 adalah wakil pemerintah,” katanya kepada Tirto.

Potensi menggratiskan Tol Jagorawi masih terbuka setelah masa konsesi habis. Menurut UU, cara yang bisa ditempuh adalah dengan mengubah jalan tol bisa menjadi jalan umum tanpa tol, dengan seizin menteri di bawah rezim yang berkuasa.

“Sangat mungkin [tol Jagorawi digratiskan]. Ketika konsesi habis itu pilihan pemerintah, tapi 2044 itu masih lama banget, tunggu konsesi habis baru kami lihat," kata Head of Corporate Finance PT Jasa Marga Tbk Eka Setya Adrianto seperti dilaporkan Tirto.

Namun, tidak menutup kemungkinan juga jalan tol yang masa konsesinya sudah habis tetap difungsikan sebagai jalan tol atau melelang kembali operator tol. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 30/2017 tentang Jalan Tol.

Dalam pasal 51, besaran tarif tol nantinya ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan. Artinya tol yang masa konsesinya habis, tak otomatis digratiskan, sangat tergantung keputusan pemerintah apakah mengambil alih atau memperpanjang konsesi.

Saat ini, ruas jalan tol yang masa konsesinya akan habis dalam waktu dekat ini antara lain tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. Tol yang dioperasikan PT Citra Marga Nusaphala Persada ini akan habis masa konsesinya pada 2025. Selain itu, Tol Pondok Aren-Serpong yang dioperasikan oleh PT Bintaro Serpong Damai juga akan habis masa konsesinya pada 2028. Selain dua ruas tol ini, hampir sebagian besar ruas tol lainnya baru habis masa konsesinya di atas 2040, termasuk Jagorawi.

infografik jalan tol jagorawi

infografik jalan tol jagorawi

Suara Keberatan Bila Tol Gratis

Keputusan mengubah jalan tol menjadi jalan umum juga memiliki konsekuensi yang perlu untuk diantisipasi di antaranya adalah meningkatnya beban pemerintah untuk menutupi biaya pemeliharaan jalan. “Kalau tol gratis, biaya pemeliharaan akan tinggi. Semua kendaraan seperti angkot, motor dan lainnya akan masuk, ditambah lagi harus memperbaiki lubang di jalan,” tutur Koentjahjo Pamboedi, Anggota BPJT dikutip dari Antara.

Menurut BPJT, biaya pemeliharaan Tol Jagorawi sekitar Rp120 per km untuk setiap kendaraan. Apabila dikalikan panjang Tol Jagorawi sebesar 59 km, maka biaya pemeliharaan sekitar Rp6.000 per kendaraan.

Pada 2017, volume lalu lintas kendaraan tercatat sebanyak 189 juta kendaraan. Dengan kata lain, total biaya pemeliharaan Tol Jagorawi mencapai Rp1,13 triliun per tahun. Tentunya, angka ini bisa membengkak, jika jalan tol menjadi jalan umum dan makin ramai dilintasi kendaraan.

Selain itu, perubahan dari jalan tol ke jalan umum juga berpotensi membuat perubahan tata ruang. Jika sebelumnya, di sekitar jalan tol itu kosong dan hanya ada rest area, maka ketika menjadi jalan umum, kondisinya akan jauh berubah.

“Kalau jadi jalan umum, pasti di pinggir jalan itu dibangun mal, perumahan, industri dan jadinya berantakan. Lebih baik tetap sebagai jalan tol, tapi tarifnya tidak terlalu tinggi,” kata Achmad Gani Ghazali saat masih menjabat Kepala BPJT pada 2013 dikutip dari Liputan6.

Di lain pihak, wacana jalan tol gratis dinilai bisa mengganggu perkembangan infrastruktur, khususnya jalan tol. Selama ini, pemerintah mencoba melibatkan investor swasta dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Bila tol digratiskan justru berpotensi mengurangi minat investasi pada tol.

“Saya kira harus dikaji secara mendalam (wacana tol gratis). Saya khawatir inisiatif ini justru kontraproduktif dan mengganggu perkembangan industri itu sendiri,” tutur Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra