Menuju konten utama
Penembakan Anggota TNI

TNI AU: Letkol Dono dan Serda Jhoni Tidak Saling Mengenal

Kasubdispenum AU sebut tidak ditemukan bukti pelaku dan korban saling mengenal, setelah dilihat dari data percakapan di ponsel.

TNI AU: Letkol Dono dan Serda Jhoni Tidak Saling Mengenal
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasubdispenum TNI AU Letkol (Sus) Muhammad Yuris mengatakan antara Letkol CPM Dono Kusprianto dan Serda Jhoni Risdianto tidak saling mengenal. Hal ini diketahui usai penyidik TNI memeriksa telepon seluler dan tidak menemukan adanya hubungan keduanya sebelum peristiwa penembakan itu.

“Tidak ada satupun percakapan atau pesan yang berhubungan dengan korban dan pelaku. Jadi dapat kami simpulkan mereka tidak saling kenal,” ucap Yuris di kantor Komando Daerah Militer Jaya, Rabu (26/12/2018).

Ia juga menyatakan tindakan Jhoni merupakan kriminal murni. “Ini murni tindakan kriminal, bukti dan saksi setelah olah TKP tidak ada satupun yang mengindikasikan ini adalah kejadian yang direncanakan. Mohon tidak ada asumsi yang menyangkut pautkan dengan hal lainnya,” jelas Yuris.

Yuris mengatakan Jhoni akan diproses dengan KUHP Militer dan akan diadili melalui peradilan militer. Selain telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja yang terancam hukuman penjara 15 tahun, Jhoni juga dapat dipecat sebagai anggota TNI.

“Sat POM AU Lanud Halim sebagai penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan kepada auditur militer, kemudian auditur akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk mengadili,” ujar Yuris.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan meski pihaknya turut membantu menangkap Jhoni, kepolisian menyerahkan kasus ini ke jajaran TNI. Hasil visum kata dia juga telah diserahkan ke penyidik TNI.

"Karena pelaku dari TNI, maka secara hukum kami serahkan kepada TNI,” ucap dia.

Letkol Cpm Dono Kusprianto (56), perwira menengah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, meregang nyawa di dalam mobil dinas bernomor registrasi 2334-34. Ia ditemukan tewas di dalam mobil yang ia gunakan.

Saat itu ia tidak mengenakan seragam TNI dan berada di dalam perjalanan. Lantas mobilnya menyerempet sebuah motor Yamaha NMax bernopol B 4619 TSA serta terdapat stiker Lanud Halim, yang dikendarai oleh terduga pelaku Serda Jhoni Risdianto, anggota dari Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Sat POM AU).

“Karena korban tidak berhenti, terduga pelaku berusaha mengejar. Saat itu arus lalu lintas cukup padat sehingga tidak bisa melaju dengan cepat dan berhasil dikejar,” ujar Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi.

Lalu Jhoni memarkirkan kendaraannya dan mulai menembak dua kali ke bagian depan mobil. Namun Dono terus melaju dan pelaku kembali menembak bagian belakang mobil dua kali.

Kristomei menambahkan korban tewas karena dua luka tembak yang mengenai pelipis dan punggung yang menembus ke perut setelah terjadi kejar-kejaran antara mereka selama 15 menit. Di TKP, ditemukan sembilan selongsong peluru, satu tas berisi telepon seluler korban dan kartu identitas.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi