Menuju konten utama

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama di Perairan Batam

Kapal dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam diduga limbah sekitar 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama di Perairan Batam
Dua orang prajurit TNI AL mengamati Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Tarakan-905 ketika akan sandar di Dermaga Madura Ujung, Koarmatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/9). KRI Tarakan-905 produksi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (persero) merupakan jenis kapal Bantu Cair Minyak (BCM) akan memperkuat jajaran Satuan Kapal Bantu (Satban) Koarmatim. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd/16

tirto.id - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menangkap kapal tanker berbendera Panama yang berlayar di Perairan Pulau Tolop, Kota Batam, Kepulauan Road, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"TNI sebagai kekuatan keamanan menjaga perairan Indonesia, kami menangkap Kapal Motor Tanker MT Zodiac Star membawa minyak saat melaksanakan patroli di sekitar Pulau Tolop, " kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah di Perairan Batam, Rabu (1/9/2021).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam diduga limbah sekitar 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen.

Kapal tanker itu tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence) mengangkut barang berbahaya dan barang khusus tanpa menyampaikan pemberitahuan. Petugas di kapal hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kedaluwarsa.

Kapal MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk nakhoda, 18 orang di antaranya berkewarganegaraan Indonesia dan satu lainnya warga negara Malaysia.

"Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, para saksi, dan ahli guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan," kata Laksda TNI Arsyad Abdullah.

Atas pelanggaran tersebut, MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

Nahkoda MT Zodiac Star disangkakan berlayar tanpa dilengkapi SPB melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.

Kemudian, kapal mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan diduga melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, Kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan 3 dokumen, yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kedaluwarsa. Ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Laksda TNI Arsyad Abdullah menyatakan kesatuannya melaksanakan patroli di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum.

"Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL," kata dia.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono tegas menyatakan TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN KAPAL ILEGAL atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Editor: Gilang Ramadhan & Antara