Menuju konten utama

TKN Nilai Sikap JK Kritisi Pemerintah Bukan Karena Mau Lengser

Sikap Wapres Jusuf Kalla (JK) yang mengkritisi pemerintah bukan karena sebentar lagi akan lengser dari jabatannya, menurut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Eva Sundari.

TKN Nilai Sikap JK Kritisi Pemerintah Bukan Karena Mau Lengser
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Eva Sundari menilai sikap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang mengkritisi pemerintah bukan karena sebentar lagi akan lengser dari jabatannya. Ia mengatakan sosok JK bukanlah orang yang haus akan jabatan.

"Pak JK itu orang yang sudah kenyang soal jabatan, nggak kenal post power syndrome itu nggak kenal. Bukan karena mau pensiun," ujarnya saat dihubungin Tirto, Senin (14/1/2019).

Ia juga menilai tidak ada motif politik di balik pernyataan JK tersebut. Bukan juga niatan untuk mendelegitimasi pemerintahan. Tetapi hanya pandangan kritis untuk menilai sesuatu yang berbeda.

Menurutnya, dengan mengkritisi pemerintahan, JK telah menunjukkan sikap kenegarawanannya.

"Nggak ada menurutku, Pak JK biasa sangat kritis tapi positif lah menurutku untuk urusan apapun. Aku sudah paham karakter beliau, negarawan beliau," ucapnya.

Eva menuturkan bukan suatu hal yang baru JK mengkritisi pemerintah dikarenakan itu sudah menjadi karakternya. Oleh karena itu, ia berharap pernyataan JK yang tersebut ditanggapi secara kepala dingin.

"Jadi biasa aja, ga usah ada politisasi lah dalam pernyataan beliau tersebut. Karena track record beliau selalu kritis," pungkasnya.

Sebelumnya, JK mengkritisi pemerintah dengan mengatakan proyek LRT Jabodetabek yang dibangun elevated dinilai tak efisien. Apalagi, menurutnya, proyek itu seharusnya tak dibangun di pinggir jalan tol, Jumat (11/1/2019).

Selanjutnya, pada Senin (14/1/2019) JK juga tidak sepakat dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang membolehkan perusahaan pembiayaan untuk memberikan uang muka alias down payment (DP) 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor secara kredit.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN JOKOWI-JK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri