Menuju konten utama

TKN Jokowi: Tidak Mungkin Kami Menghalangi Orang ke TPS

Irma Suryani Chaniago menyatakan TKN Jokowi-Ma'ruf tidak mungkin terlibat dalam gerakan untuk menghalangi orang ke TPS.  

TKN Jokowi: Tidak Mungkin Kami Menghalangi Orang ke TPS
Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago (kanan) dan Ketua Relawan Sumbar Pemilih Jokowi (SPJ) Yaser Arafat (kedua kiri), menjawab pertanyaan wartawan di rumah Aspirasi Rakyat, Menteng, Jakarta, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

tirto.id - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago menegaskan kubunya sama sekali tidak mendukung aksi pihak-pihak yang mendorong golput atau bahkan mencegah warga menggunakan hak pilihnya.

Menurut Irma, TKN Jokowi-Ma'ruf justru mendukung penggunaan hak pilih sebagaimana pemerintah selama ini terus menyuarakan agar masyarakat tidak golput.

"Enggak mungkin lah. Kami ini bagian dari pemerintah hari ini. Enggak mungkin kami menghalangi orang ke TPS. Justru kami mendukung orang menggunakan penuh hak pilihnya," kata Irma kepada reporter tirto pada Rabu (27/3/2019).

Dia menambahkan, apabila ada orang di kubunya yang ternyata kedapatan melakukan gerakan tersebut, tetap harus diproses hukum.

"Kami menyerahkan kepada hukum yang berlaku karena kami orang-orang yang taat hukum," ujar dia.

Jokowi selama ini memang berkali-kali meminta masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahkan sudah menyatakan bahwa orang yang kedapatan mempengaruhi masyarakat untuk golput layak dipidana.

"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum," ujar Wiranto.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom