Menuju konten utama
Pilpres 2019:

TKN Jokowi Anggap Aneh Keputusan Bawaslu Soal Dugaan Mahar Sandiaga

Menurut ICW, Bawaslu RI tidak serius menangani kasus dugaan mahar politik yang melibatkan Sandiaga Uno.

TKN Jokowi Anggap Aneh Keputusan Bawaslu Soal Dugaan Mahar Sandiaga
Bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno membacakan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (27/8/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menganggap aneh keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam pengusutan kasus dugaan mahar politik di Pilpres 2019 yang melibatkan Sandiaga Uno.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni menyebut keanehan muncul lantaran Bawaslu RI belum meminta keterangan Wasekjen Demokrat Andi Arief. Raja Juli menilai, politikus Demokrat itu berperan penting karena menjadi orang pertama yang mengungkap dugaan mahar politik pada penentuan bakal cawapres di pemilu 2019.

"Keputusan ini aneh. Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa. Mas Sandiaga yang menurut Andi memberikan dana Rp1 triliun apa sudah pernah dipanggil?" ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (31/8/2018).

Bawaslu telah menyatakan tak bisa melanjutkan penanganan laporan dugaan mahar politik yang melibatkan Sandiaga. Lembaga itu juga menyebut dugaan mahar politik tak terbukti.

Dalam kesimpulannya, Bawaslu RI menganggap bukti-bukti dan kesaksian yang sudah mereka dapat terlalu lemah. Sebabnya, mereka tidak berhasil mengundang Andi Arief untuk klarifikasi kasus dugaan mahar.

Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu oleh Frits Bramy Daniel, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, 14 Agustus lalu. Ia dilaporkan karena diduga memberi imbalan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mempengaruhi pencalonan kandidat di Pilpres 2019.

"Bawaslu sebagai lembaga penyanggah utama demokrasi mesti benar-benar transparan dalam proses ini agar tidak kehilangan wibawa politik," kata Raja Juli.

Pandangan lain disampaikan peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Almas Syafrina. Menurutnya, Bawaslu RI tidak serius menangani kasus dugaan mahar politik.

Almas menyayangkan keputusan Bawaslu RI yang tak melanjutkan pengusutan kasus dugaan mahar. Sebabnya, ia menganggap keberadaan mahar merupakan kejahatan luar biasa yang tarafnya sama dengan praktik korupsi.

"Andi Arief kan tidak menghapus atau menarik pernyataan yang sudah keluar melalui akun pribadinya atau ke media. Harusnya itu menjadi dasar Bawaslu untuk panggil orang-orang terkait. Kalau nunggu saksi untuk bisa datang ke Bawaslu, menyampaikan klarifikasi, ya ini akan repot juga," kata Almas di Kantor KPU RI.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto