Menuju konten utama

TKN Ingin MK Keluarkan Putusan Sela yang Gugurkan Gugatan Prabowo

TKN akan meminta Majelis Hakim MK mengeluarkan putusan sela dalam sidang gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. 

TKN Ingin MK Keluarkan Putusan Sela yang Gugurkan Gugatan Prabowo
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak layak disidangkan.

Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan seharusnya gugatan Prabowo-Sandiaga itu dialamatkan kepada Badan Pengawas Pemilu, dan bukan MK.

Oleh karen itu, Arsul berharap majelis hakim MK melakukan pemeriksaan terhadap gugatan itu di awal sidang perkara tersebut.

Menurut dia, tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga akan mengajukan keberatan pada saat sidang perdana sengketa hasil pilpres itu digelar.

"Kami akan mengajukan keberatan terkait keputusan itu. Kami meminta agar MK juga membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak," kata Arsul di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Arsul menuding materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga ke MK tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasar ketentuan di UU Pemilu, kata Arsul, gugatan sengketa pemilu hanya bisa diajukan ke MK jika menyangkut hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil pemilihan.

"Itu jelas urusannya cuman soal selisih perhitungan suara dalam pemilu, bukan yang lain-lain [...] Untuk itu menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," ujar Arsul.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom