Menuju konten utama
Gugatan Sengketa Pilpres 2019

TKN Datangi MK Siang Ini Serahkan Jawaban dan Bukti

TKN Jokowi-Ma'ruf nanti sekitar pukul 14.00 WIB akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan jawaban dan bukti untuk menanggapi gugatan BPN Prabowo-Sandi.

TKN Datangi MK Siang Ini Serahkan Jawaban dan Bukti
Sejumlah personel Brimob Polri mengikuti Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Jaya 2019 dan Kesiapan PAM Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf nanti sekitar pukul 14:00 WIB akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan jawaban dan bukti untuk menanggapi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Nanti jam 2 kami akan menyerahkan ke MK. Bukti-buktinya dan jawaban pihak terkait [BPN] " ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan kepada Tirto, Kamis (13/6/2019).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, jawaban dan bukti tersebut akan digunakan untuk menghadapi sidang perdana di MK besok, Jumat (14/6/2019).

Jawaban dan bukti tersebut juga kata Irfan, untuk membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh BPN.

"Untuk membantah semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonannya yang disampaikan pada 24 Mei," pungkasnya.

Kemudian dirinya menyampaikan, Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf hanya akan membantah permohonan BPN yang diajukan pada 24 Mei kemarin. Sementara pengajuan revisi permohonan yang diserahkan pada 10 Juni kemarin, kuasa hukum TKN tidak akan menanggapi.

Hal tersebut karena, berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Irfan menjelaskan untuk sengketa pilpres, tidak ada perbaikan dari pemohon. Oleh karena itu, pihaknya pun akan mengabaikan permohonan dari BPN tersebut.

"Tanggal 10 kami tidak menyampaikan bantahan, karena kami anggap itu bukan bagian dari sebuah permohonan pemohon. Jadi artinya kami hanya berpatokan pada permohonan yg diajukan pada tanggal 24 Mei itu," pungkasnya.

Namun, Irfan belum bisa menyampaikan apa saja isi bantahan dalil BPN tersebut. Dirinya mengatakan, bantahan tersebut akan disampaikan saat persidangan nanti.

Meskipun begitu, dirinya dan juga TKN optimistis dapat memenangkan pertarungan di MK. Apalagi dia mengatakan, capres-cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf telah unggul 17 juta suara dari paslon 02, Prabowo-Sandi.

"Sangat optimistis, orang saya beserta teman-teman kuasa hukum sudah mempersiapkan diri, sangat optimistis. Saya sudah punya keyakinan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri