Menuju konten utama
Gugat Hasil Pilpres ke MK

TKN Berharap MK Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandiaga

TKN Jokowi-Maruf menolak apabila tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan revisi gugatan yang disampaikan ke MK.

TKN Berharap MK Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandiaga
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Tim Hukum pasangan Jokowi-Maruf berharap tidak ada perubahan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila ada perubahan, kata tim hukum, seharusnya hanya bersifat teknis dan tidak sampai pada substansi masalah.

Wakil Ketua Tim Hukum Arsul Sani mengatakan, kubu Jokowi-Maruf menolak apabila tim hukum 02 melakukan revisi gugatan yang disampaikan ke MK. Berdasarkan Peraturan MK (PMK) nomor 1 tahun 2019, hanya disebutkan bahwa revisi bisa dilakukan maksimal 3x24 jam setelah Akta Permohonan Belum Lengkap. Oleh sebab itu, Arsul menilai bahwa perbaikan tak bisa dilakukan secara materi.

"PMK tidak secara secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan," kata Arsul di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Sedangkan di PMK Nomor 4 tahun 2018 disebutkan bahwa apabila ada revisi, maka persidangan akan dilanjutkan dengan memakai dokumen tertulis yang sudah direvisi. Namun, tidak disebutkan revisi seperti apa yang dimaksud.

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK. Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya sudah beredar di media sosial. Itulah yang harus dianggap sebagai materi," tegasnya lagi.

Arsul menyampaikan, apabila memang ada perubahan materi, maka persidangan akan ditunda. Pasalnya, kata Arsul, jawaban TKN juga akan berbeda bila ada perubahan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto