Menuju konten utama

Tjahjo Perketat Seleksi CPNS dan Beri Sanksi Berat Bagi yang Mundur

Menurut MenpanRB Tjahjo Kumolo, pengunduran diri membuat target perolehan ASN tidak sesuai ekspektasi padahal sudah mengeluarkan biaya besar untuk seleksi.

Tjahjo Perketat Seleksi CPNS dan Beri Sanksi Berat Bagi yang Mundur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). but. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menyebut akan memperketat seluruh proses seleksi mulai dari tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

Pernyataan ini menyusul mundurnya 105 CPNS dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (30/05/2022).

Sebagai informasi, publik kini diramaikan dengan kabar setidaknya ada 105 CPNS mengundurkan diri dari seleksi CPNS. Beberapa CPNS memilih mundur padahal berstatus lulus seleksi. Salah satu alasan mereka mundur karena gaji yang diberikan kecil.

Tjahjo mengingatkan, proses pengadaan CPNS sudah diatur sedemikian rupa baik kebutuhan SDM serta biaya yang diperlukan dalam seleksi. Pengunduran diri justru membuat target perolehan ASN tidak sesuai ekspektasi.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelas Tjahjo.

Ia lantas menyinggung Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS bahwa pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Jika mengundurkan diri, CPNS diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Ketentuan yang sama juga berlaku pada PPPK dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Akan tetapi, PPK dapat memberi sanksi tambahan sesuai dengan kebutuhan PPK.

Tjahjo pun menegaskan, pemerintah akan membuka kembali formasi yang kosong akibat para CPNS mengundurkan diri dari kursi mereka.

Ia meminta kepada instansi terkait untuk mengusulkan kembali usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CPNS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri