Menuju konten utama

Tjahjo Kumolo Larang ASN di Kementerian PAN-RB Pakai Cadar

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian yang ia pimpin untuk memakai cadar.

Tjahjo Kumolo Larang ASN di Kementerian PAN-RB Pakai Cadar
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian yang ia pimpin untuk memakai cadar.

"Kalau di saya [KemenPANRB] wajib jangan pakai cadar. Begitu dia luar kantor mau pakai cadar, silahkan," kata Tjahjo di Yogyakarta, Senin (4/11/2019).

Namun, ia menekankan bahwa tidak ada imbauan khusus terkait larangan penggunaan cadar bagi seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu kata dia menjadi kewenangan bagi masing-masing pimpinan instansi.

"Masing-masing kepala daerah, pimpinan lembaga maupun kementerian itu punya hak untuk mengatur [cara berpakaian anak buahnya]," kata Tjahjo.

Dia mencontohkan seperti aturan berpakaian di kementerian yang ia pimpin. Menurutnya, aturan untuk ASN adalah memakai baju putih di hari biasa dan memakai korpri saat hari besar nasional. Sementara untuk pemakaian cadar dilarang.

Menanggapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang pertama kali mencetuskan isu pelarangan penggunaan cadar bagi ASN karena dinilai mengganggu keamanan, Tjahjo tidak mempermasalahkan hal itu.

"Kalau kemarin Pak Menteri Agama kan hanya ingin [cara berpakaian] di kantornya ditata dengan rapi. Bagaimana saya ketemu anda kalau anda pakai cadar. Muslim silahkan pakai jilbab," ujarnya.

Larangan cadar dan celana cingkrang saat ini tengah menuai sejumlah reaksi penolakan dari beberapa LSM. Salah satunya, Wakil Ketua Imparsial Gufron Mabruri yang mempersoalkan aturan ini jika diterapkan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Meski ia menyadari kalau pemerintah bisa mengatur berpakaian pegawai negeri.

"Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini bisa diatur tapi itu enggak bisa serta merta dengan pembatasan dilakukan oleh pemerintah salah satunya pelarangan," kata kepada reporter Tirto.

Gufron menerangkan pembatasan hak seseorang harus memenuhi sejumlah syarat. Misal, pelarangan harus berdasarkan norma dan aturan masyarakat. Artinya, pelarangan harus diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan syarat itu, Gufron mempertanyakan dasar pembatasan hak memakai cadar dan celana cingkrang yang menjadi urusan privat. Meski dengan dalih keamanan, lanjut Gufron, hal itu masih tidak terukur konkret kaitannya cadar dan masalah keamanan.

Baca juga artikel terkait LARANGAN CADAR atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Ringkang Gumiwang