Menuju konten utama

Tito Tunda 3.000 Pilkades karena COVID-19, tapi Pilkada 2020 Lanjut

Tito berdalih penundaan itu dilakukan karena pemerintah pusat tidak bisa mengontrol jalannya pilkades.

Tito Tunda 3.000 Pilkades karena COVID-19, tapi Pilkada 2020 Lanjut
Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (17/7/2020).(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras)

tirto.id - Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di seluruh Indonesia karena pandemi COVID-19. Tito mengatakan, setidaknya 3.000 agenda Pilkades ditunda untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

"Dengan kewenangan saya selaku Mendagri, saya perintahkan [Pilkades] untuk tunda sampai dengan Pilkada selesai," kata Tito dalam webinar nasional seri 2 KSDI, Minggu (20/9/2020).

Tito mengklaim sudah mengirim surat edaran kepada seluruh bupati dan memerintahkan untuk menunda Pilkades 2020. Namun Tito tidak merinci nomor surat edaran yang dimaksud.

Keputusan Tito berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang berkukuh melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di 270 daerah. Ia berdalih, penundaan itu karena pemerintah pusat tidak bisa mengontrol jalannya Pilkades.

"Karena pilkada bisa kami kontrol, tapi kalau pilkades penyelenggara tiap kabupaten masing-masing. Iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak rawan sekali [penyebaran COVID-19]," jelas Tito.

Tito menegaskan keputusan pemerintah sudah bulat untuk menggelar Pilkada 2020. Keputusan itu tidak bisa diganggu gugat meski banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk menunda pilkada lantaran pandemi COVID-19.

Menurut Tito, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Pilkada 2020. Perppu tersebut akan mengatur teknis pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum protokol kesehatan.

Pemerintah juga memiliki opsi lewat revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2020. Ia meminta dukungan dari penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI.

"Peraturan KPU harus segera revisi dan segera dalam beberapa hari ini," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILKADES atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Politik
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana