Menuju konten utama

Tipu Ribuan Nasabah hingga Pesohor, Bagaimana Cara Kerja MeMiles?

Satgas Waspada Investasi membekukan kegiatan aplikasi MeMiles dengan dua pertimbangan; ilegal dan tidak rasional.

Tipu Ribuan Nasabah hingga Pesohor, Bagaimana Cara Kerja MeMiles?
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Penyanyi Eka Deli dan Ello memenuhi panggilan Polda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles".

Eka Deli (ED) memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin, 13 Januari 2020, sementara Ello (MT) keesokan harinya, Selasa, 14 Januari 2020.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, dari hasil pemeriksaan selama 11 jam, Eka Deli diketahui berperan sebagai koordinator artis dan tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban.

“Saat ini sedang kami dalami siapa yang terlibat," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, seperti dikutip Antara, Senin (13/1/2020).

Sementara untuk Ello, keterangan pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada dan kebutuhannya dalam proses mengambil berita acara saksi," ujarnya.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin, bahkan telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Dalam praktiknya, MeMiles juga menjanjikan hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah, semisal hanya dengan investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik, seperti TV, lemari es hingga AC.

Peminat MeMiles juga sangat besar, yakni dalam delapan bulan beredar mengantongi omzet mencapai Rp750 miliar.

Lantas, bagaimana skema kerja MeMiles sehingga diduga sebagai investasi bodong?

Ilegal dan Tidak Rasional

Dalam laman webnya, memiles.co, MeMiles menyebut dirinya sebagai Platform Aplikasi yang bergerak di bidang "Digital Advertising" dengan memadukan 3 jenis bisnis yaitu Advertising, Market Place dan Travelling.

Di sana dituliskan bahwa siapa saja dapat mendaftar dengan menyetor sejumlah uang sebagai top up iklan. Anggota yang sudah top up dijanjikan mendapat reward setelah beberapa hari kerja.

Hadiahnya beragam tergantung besaran top up yang disetor.

Dikutip dari detik.com, yang mengutip laman memiles.co (saat ini laman tersebut masih bisa diakses namun ada beberapa halaman kosong), rincian hadiah tersebut sebagai berikut:

Kendaraan Roda Dua (akan diberikan 51 - 55 hari kerja)

1. Yamaha MT25 Rp 2.400.000

2. Yamaha X-MAX Rp 2.400.000

3. Ninja 250 FI Rp 2.400.000

4. Harley-Davidson Rp 11.000.000

Kendaraan Roda Empat (akan diberikan 20-40 hari kerja)

1. Avanza dengan top up Rp 5.000.000

2. Pajero dengan top up Rp 8.400.000

3. Fortuner dengan top up Rp 8.400.000

4. Lamborghini dengan top up Rp 100.000.000

Emas (akan diberikan 81 - 85 hari kerja)

1. GOLD 100 Gram Rp 840.000

2. GOLD 300 Gram Rp 1.680.000

3. GOLD 1 KG Rp 6.000.000

4. GOLD 2 KG Rp 9.600.000

Pada Juli 2019, Satgas Waspada Investasi sebenarnya sudah memanggil MeMiles untuk dimintai keterangan, namun pemanggilan itu tidak dipenuhi. Akhirnya, pada Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi merilis 14 daftar entitas investasi ilegal. Salah satunya PT Kam and Kam perusahaan pemilik aplikasi MeMiles [PDF].

Pertimbangannya ada dua. Pertama, MeMiles tidak memiliki izin operasional dari manapun.

Sehingga kegiatan ini kegiatan ilegal.

"Karena mereka menghimpun dana dari masyarakat, melakukan top up, dan melakukan kegiatan usaha periklanan tanpa ada izin,” ujar Tongam L Tobing dari Satgas Waspada Investasi saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (14/1/2020).

Kedua, dari sisi rasionalitas. Kegiatan usaha MeMiles diduga menggunakan skema Ponzi lantaran bonus-bonus yang diterima anggota dihimpun dari peserta-peserta yang baru direkrut.

“Bagaimana mungkin kita baru setor dana top up 300 ribu, empat sampai lima bulan kemudian mendapat Pajero yang harganya Rp500 juta. Kan tidak rasional,” imbuh Tongam.

Namun, pihak MeMiles menolak disebut sebagai investasi bodong lantaran perusahaannya tidak bergerak di sektor investasi melainkan periklanan.

"OJK tidak mengeluarkan surat yang menyatakan MeMiles sebagai perusahaan bodong yang akan dibubarkan. MeMiles terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Di sana jelas dinyatakan bahwa MeMiles adalah perusahaan advertising, bukan perusahaan investasi," kata Manajer MeMiles Suhanda yang dikutip dari laman memiles.co, Selasa (14/1/2020).

Menurut Suhanda, PT Kam and Kam adalah perusahaan yang menggabungkan aplikasi dengan marketplace dan advertising. Produknya iklan. Jadi bukan perusahaan investasi sebagaimana perbankan, leasing, MLM, maupun asuransi. Artinya, OJK tak berhak melarang kegiatan usaha mereka.

Tongam membenarkan bahwa MeMiles tidak berada di bawah pengawasan OJK karena bukan kegiatan perbankan. Namun, dalam hal ini pihaknya bertindak atas nama Satgas Waspada Investasi yang memang melindungi masyarakat dari dugaan investasi bodong.

Sementara mengenai perusahaan MeMiles yang sudah terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham, Tongam juga mengiyakan. “Dirjen AHU hanya mencatat perusahaannya, namun izin operasional tetap harus ada sesuai dengan kegiatan usahanya,” jelas Tongam.

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Bisnis
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Abdul Aziz