Menuju konten utama

Tips Memilih Hewan Kurban Di Tengah Wabah PMK dan Apa Syaratnya?

Berikut ini tips-tips memilih hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Apa syarat-syarat yang mesti dipenuhi?

Tips Memilih Hewan Kurban Di Tengah Wabah PMK dan Apa Syaratnya?
Petugas memeriksa kesehatan seekor kerbau saat pemeriksaan kondisi hewan kurban yang dijual di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Tips memilih hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) antara lain dengan melihat kondisi fisiknya, memeriksa kaki dan kuku, hingga mengamati cermin hidung (muzzle). Dalam syariat Islam, hewan ternak harus memenuhi syarat-syarat tertentu supaya sah dijadikan kurban.

Apabila hewan kurban tidak memenuhi kriteria tersebut, hukum pelaksanaannya tidak sah. Hewan yang terkena PMK tidak sah dijadikan kurban. Berikut ini tips memilih hewan kurban di tengah wabah PMK.

Sebentar lagi, umat Islam akan memperingati Hari Raya Iduladha 1443 H. Menurut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, perayaan itu jatuh pada 9 Juli 2022 berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor: 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Sementara itu, Hari Raya Iduladha versi pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dihelat pada Rabu, 29 Juni 2022 oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hari Raya Iduladha berkaitan erat dengan pemotongan hewan kurban bagi umat Islam.

Ibadah kurban adalah prosesi penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Amalan tersebut bertujuan untuk beribadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum pelaksanaan kurban adalah sunah muakadah atau sangat ditekankan bagi umat Islam yang berkecukupan harta.

Dalilnya tertera dalam surah Al-Kautsar ayat 2 sebagai berikut:

"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah [sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah],” (QS. Al Kautsar [108]: 2).

Dalam pelaksanaan kurban, hewan ternak yang disembelih harus memenuhi syarat-syarat tertentu, meliputi jenis, umur, dan kondisi kesehatannya.

Berikut ini penjelasan syarat-syarat hewan boleh dijadikan kurban dalam Islam:

1. Jenis Hewan Kurban

Jenis hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing atau domba.

Binatang jenis unggas seperti bebek, ayam, hingga burung tidak dapat dijadikan kurban.

Dalil jenis hewan kurban termuat dalam Surah Al-Hajj ayat 34 sebagai berikut:

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak,” (QS. Al-Hajj [22]: 34)

2. Syarat Umur Hewan Kurban

Dalam syariat Islam, hewan ternak harus memenuhi syarat umur tertentu supaya sah dijadikan kurban.

Berikut ini beberapa batasan usia hewan ternak untuk berkurban:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
  • Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun.
  • Kambing jenis domba boleh berumur 6 bulan, jika yang usia 1 tahun sulit ditemukan.
  • Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Kesehatan Hewan Kurban

Hewan kurban harus memiliki kondisi tubuh sehat. Berikut ini beberapa contoh keadaan-keadaan yang menyebabkan hewan ternak tidak sah untuk kurban:

  • Hewan ternak buta matanya;
  • Hewan ternak pincang kakinya;
  • Hewan ternak terlihat jelas sakit, sehingga kurus dan dagingnya rusak;
  • Hewan ternak sangat kurus;
  • Hewan ternak yang terputus sebagian atau seluruh telinganya;
  • Hewan ternak yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Di samping itu, terdapat kondisi kekurangan pada tubuh hewan ternak, namun hukumnya sah untuk kurban.

Beberapa keadaan tersebut di antaranya, seperti hewan ternak yang tanduknya yang pecah, patah, atau tidak ada.

Ciri-ciri Hewan Kurban Terindikasi PMK

Mendekati Hari Raya Iduladha 2022, Kementerian Pertanian pada 23 Mei 2022 menginformasikan data persebaran wabah PMK di 15 provinsi di Indonesia per 17 Mei 2022.

Data tersebut juga memaparkan sejumlah 3,9 juta ekor ternak mati karena wabah itu.

Wabah PMK menjadi masalah pelik umat Islam Indonesia, mengingat penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan. Di samping itu, syarat sah hewan kurban haruslah memiliki kondisi yang sehat.

Oleh karena itu, shahibul kurban (orang yang berkurban) sebaiknya melakukan pengecekan dan mengetahui ciri-ciri tubuh hewan ternak yang terkena PMK.

Dikutip dari Buku Saku PMK Kabupaten Sleman (2022), berikut ini ciri-ciri hewan ternak terjangkit PMK:

  • Ditemukan lepuh atau luka berisi cairan pada lidah, gusi, hidung, dan kuku hewan yang terinfeksi;
  • Hewan tidak mampu berjalan (pincang);
  • Air liur berlebihan;
  • Hilang nafsu makan.

Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Hewan kurban sehat memiliki ciri-ciri, di antaranya aktif bergerak, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, anus bersih, hingga mata bersinar.

Sebagai catatan, hewan kurban yang sehat biasanya memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari lembaga resmi penyedia hewan kurban.

Dilansir laman Muhammadiyah, berikut ini tips memilih hewan kurban di tengah wabah PMK:

  • Melihat kondisi fisik calon hewan kurban dari semua sisi;
  • Calon shahibul kurban meminta kepada pedagang menjalankan hewan ternak yang hendak dibeli;
  • Pastikan kaki dan kuku hewan kurban tidak melepuh atau luka berisi cairan;
  • Memberi pakan calon hewan kurban untuk mengetahui nafsu makannya;
  • Memeriksa lubang tubuh dan mata calon hewan kurban;
  • Pastikan cermin hidung calon hewan kurban tidak kering, karena mengindikasikan sakit atau demam.

Baca juga artikel terkait IBADAH KURBAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi