Menuju konten utama

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol dan Apa Bahaya Pinjaman Online?

Bagaimana agar tidak terjerat pinjaman online dan apa saja bahaya terlibat dengan pinjol? 

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol dan Apa Bahaya Pinjaman Online?
Ilustrasi HL Pinjaman Online. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pinjaman online atau pinjol merupakan penyedia jasa layanan pinjaman uang dengan memanfaatkan teknologi saat ini.

Di zaman serba modern seperti sekarang ini, meminjam uang bisa dilakukan secara online dengan syarat yang relatif mudah.

Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, pinjol atau yang disebut dengan fintech lending merupakan sebuah inovasi pada transaksi pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi.

Hal ini memungkinkan pemberi dan penerima pinjaman dapat melakukan transaksi secara online atau tanpa harus bertemu secara langsung.

Pinjaman online sebenarnya hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bahkan, dasar hukum pinjol sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pinjol sendiri memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan layanan pinjaman uang konvensional. Pinjol umumnya memberikan syarat yang mudah, prosesnya cepat, serta bisa dilakukan secara online kapan pun dan di mana pun.

Contoh jenis pinjaman online yang legal antara lain Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit khusus karyawan, atau kredit kendaraan.

Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Bahayanya

Pinjol memang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam meminjam uang. Masalahnya, saat ini banyak sekali layanan pinjol ilegal yang justru berbahaya dan merugikan bagi para peminjamnya.

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri-cirinya lainnya adalah:

  • Syaratnya terlalu mudah sehingga membuat orang gampang tergiur untuk meminjam.
  • Bunga dan denda yang sangat tinggi dan tidak transparan.
  • Meminta akses data pribadi yang ada di dalam ponsel atau gawai milik peminjam. Data pribadi ini biasanya akan disalahgunakan untuk proses penagihan.
  • Tidak tunduk pada aturan resmi, baik itu POJK maupun undang-undang yang lain.
  • Tidak adanya regulator khusus atau pihak yang mengawasi transaksi pinjam meminjam.
  • Cara penagihannya tidak beretika dan bertentangan dengan hukum. Biasanya dengan cara yang kasar, tidak manusiawi, disertai ancaman, bahkan dengan cara meneror dan melecehkan.
  • Lokasi kantornya tidak jelas atau sengaja ditutupi untuk menghindar dari aparat hukum.
  • Jika ada keluhan atau aduan konsumen, pinjol ilegal tidak memberikan tanggapan/ respons.
  • Pengelola pinjol ilegal biasanya tidak berkompeten di bidangnya.

Dari ciri-ciri di atas, maka sudah terlihat betapa berbahayanya meminjam uang melalui pinjol ilegal. Beberapa dampak negatif yang bisa dialami oleh pihak peminjam antara lain:

Sulit mengembalikan uang pinjaman

Pihak peminjam biasanya akan kesulitan untuk membayar cicilan atau mengembalikan uang karena terjerat bunga dan denda yang sangat tinggi. Di sisi lain, jangka waktu pengembalian cenderung pendek/ singkat sehingga semakin memberatkan pihak peminjam.

Cara penagihan yang penuh teror

Ketika peminjam uang sudah tidak mampu membayar cicilan, hal buruk selanjutnya yang akan terjadi adalah mendapatkan teror dari pihak pemberi pinjaman (pinjol). Pihak pinjol biasanya akan melakukan cara penagihan yang penuh ancaman, sangat kasar, dan tidak manusiawi.

Nama baik bisa tercemar

Pinjol ilegal biasanya akan menyalahgunakan data pribadi dari pihak peminjam sebagai sarana penagihan utang. Data pribadi tersebut meliputi nomor kontak hingga foto yang tersimpan di galeri.

Cara yang paling banyak dilakukan adalah dengan mempermalukan si peminjam. Misalnya dengan menghubungi kerabat atau menyebar data pribadi peminjam sehingga nama baiknya juga akan tercemar.

Hal inilah yang justru akan membuat korban pinjol menjadi stres. Bahkan ada beberapa kasus bunuh diri yang terjadi gara-gara terjerat pinjol ilegal.

Berpotensi terjebak dalam tumpukan utang

Korban pinjol yang kesulitan mengembalikan uang biasanya akan melakukan pinjaman lagi ke layanan pinjol lain demi menutupi utang di pinjol sebelumnya.

Ironisnya, pinjol-pinjol ilegal yang berbeda nama ini terkadang masih dipegang oleh satu pihak pengelola sehingga si korban seperti terjebak di tempat yang sama.

Hal ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Sebaliknya, korban akan terus terjerat bunga tinggi sehingga jumlah utangnya pun semakin menumpuk dan sulit untuk dibayar.

Tips Terbebas dari Jeratan Pinjol

Kondisi ekonomi yang sulit kerap mendorong orang untuk meminjam uang kepada layanan pinjol. Namun agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan, ikuti beberapa tips berikut:

Pilih layanan pinjol yang resmi dan legal

Pastikan untuk memilih layanan pinjaman online yang sudah memiliki izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meminjam saat benar-benar membutuhkan

Tak sedikit orang yang mengajukan pinjaman hanya untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup. Bagi Anda yang memiliki pemasukan terbatas, hindarilah hal-hal semacam ini.

Berutang atau meminjam uang kepada pinjol sebaiknya dilakukan ketika benar-benar terdesak dan memang membutuhkan uang untuk hal yang sangat penting.

Tidak meminjam uang secara berlebihan

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan jumlah uangnya sesuai dengan yang Anda butuhkan. Hindari meminjam uang secara berlebihan agar nantinya tidak kesulitan untuk mengembalikannya.

Meminjam sesuai kemampuan

Meminjam uang harus sesuai dengan kemampuan Anda dalam membayar cicilannya. Jangan sampai cicilan pinjaman terlalu memberatkan dan membuat kondisi keuangan Anda makin berantakan.

Pilih aplikasi pinjol dengan teliti

Selain terdaftar di OJK, pilih layanan pinjol yang paling menguntungkan Anda, misalnya memiliki bunga paling rendah atau proses pencairan yang mudah dan cepat. Anda bisa membanding-bandingkan beberapa aplikasi pinjol terlebih dahulu sebelum memutuskan memakai salah satunya.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yandri Daniel Damaledo