Menuju konten utama

Tingkah Marko Simic: Bagaimana Perkarakan Sentuhan Tak Dikehendaki?

Marko Simic diadili di Australia karena tindakan tak senonoh. Di Indonesia, perilaku begitu masih sulit dijerat hukum.

Tingkah Marko Simic: Bagaimana Perkarakan Sentuhan Tak Dikehendaki?
Pemain Persija Jakarta Marko Simic melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Arema FC dalam pertandingan Gojek Liga 1 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (31/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Bagi sebagian pihak, sentuhan tak dikehendaki sekadar perbuatan tak senonoh, bahkan dianggap bukan pelanggaran, tetapi yang lainnya dengan tegas mengatakan itu adalah pelecehan seksual dan patut dipidana.

Pemain Persija Marko Simic tersandung masalah di Negeri Kangguru. Dua hari sebelum membela timnya melawan Newcastle Jets 12 Februari 2019 lalu untuk kualifikasi Asian Champions League, ia ditangkap polisi federal Australia di Bandara Sydney. Simic dituduh melakukan tindakan tidak senonoh tanpa persetujuan (indecency without consent) dan penyerangan (common assault) terhadap seorang perempuan yang sepesawat dengan dia dalam perjalanan dari Bali ke Sydney.

Menurut perempuan tersebut, ia telah menerima sentuhan tak dikehendaki dari Simic. Ia segera melaporkan aksi itu kepada kru pesawat yang meneruskan laporannya ke polisi.

The Sydney Morning Herald mewartakan, pada 12 Februari pagi, Simic menjalani persidangan di Downing Centre Local Court. Malam harinya, ia sudah terlihat bertanding di Newcastle, dihujani riuh cemooh penonton setiap kali Simic mendapat bola. Keberadaan Simic di lapangan bukan berarti kasusnya tuntas secepat kilat. Hakim Jennifer Atkinson yang memegang kasus tersebut menyatakan bahwa pesepakbola asal Kroasia itu akan diperlakukan sebagaimana tertuduh kasus serupa lainnya.

Pada 9 April mendatang, Simic harus kembali menjalani persidangan di Sydney sehingga sejak penangkapannya sampai sidang mendatang, ia tidak bisa keluar dari Australia.

Pada Mei 2018, tuduhan pelanggaran serupa Simic dilayangkan kepada pemain klub rugby North Queensland Cowboys, Scott Bolton. Dalam situs NRL disebutkan, seorang perempuan melaporkan Bolton karena laki-laki itu meraba pahanya saat berada di Bondi Beach Public Bar. Tidak ada hukuman berat yang dijatuhkan kepada Bolton, hanya tuntutan menunjukkan kelakukan baik selama 12 bulan yang dikenakan mulai Januari 2019 lalu.

Nasib berbeda atas tuduhan tindakan tak senonoh dialami Andrew Grant. Bulan Maret 2018, ia ditangkap setelah berkali-kali menguntit beberapa perempuan yang jogging di Bay Run dan mendekati mereka untuk mengajak berhubungan seksual. Setidaknya, Grant harus menjalani delapan bulan hukuman penjara dan berada dalam pengawasan kelakukan baik selama tiga tahun.

Tindakan Tak Senonoh atau Pelecehan Seksual?

Dalam kasus-kasus tadi, tindakan para pelaku dikategorikan sebagai perbuatan tidak senonoh. Namun, aturan soal perbuatan tidak senonoh, atau secara khusus terkait sentuhan tak dikehendaki, juga dapat tumpang tindih dengan hukum seputar pelecehan seksual di Australia. Secara khusus, negara tersebut telah mengatur tentang pelecehan seksual dalam Sex Discrimination Act 1984.

Tindakan pelaku akan digolongkan sebagai perbuatan tidak senonoh atau pelecehan seksual bergantung pada bentuk tindakan itu sendiri, situasi kejadian, serta bukti-bukti yang disuguhkan di pengadilan.

Tidak hanya hukum di Australia, berbagai negara dan organisasi yang berfokus pada isu kekerasan seksual juga mengelompokkan sentuhan tak dikehendaki sebagai bentuk pelecehan seksual. Hal ini dapat ditilik misalnya dari tindakan-tindakan pelecehan seksual yang disebutkan oleh UN Women Watch (PDF), US Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), Indian Penal Code section 354, dan Philipines Anti-Sexual Harassment Act of 1995

Bagaimana dengan di Indonesia?

Seperti halnya di Australia, sejumlah kasus terkait sentuhan tak dikehendaki berujung vonis yang beragam. Namun bedanya dengan Australia dan beberapa negara lainnya, di negara ini belum ada undang-undang khusus yang menyebutkan terminologi pelecehan seksual untuk menjerat pelaku yang berintensi seksual. Lazimnya, sentuhan tidak dikehendaki dikaitkan dengan pasal 281 KUHP terkait Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum atau dengan pasal 289 sampai 296 KUHP terkait Tindak Pidana Perbuatan Cabul.

Inisiatif untuk membuat aturan yang menyebut soal pelecehan seksual sebagai suatu kekerasan sudah muncul di Indonesia lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan diproses selama bertahun-tahun hingga kini. Tetapi, hal ini belum juga membuahkan hasil yang memihak pada para penyintas karena masih adanya suara-suara kontra. Akibatnya, terdapat sejumlah penanganan kasus yang tidak berpihak pada penyintas.

Pada Maret 2017 di Jatinegara, Jakarta, seorang mahasiswi melaporkan laki-laki yang menyentuh pahanya tanpa dikehendaki. Polisi tidak menindak terduga pelaku dengan alasan tidak ada unsur pidana pelecehan seksual; pelaku hanya mencolek bagian paha (korban) dengan kelingkingnya, bukan bagian payudara atau alat kelamin (korban).

Dilansir Tempo, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jatinegara Ajun Komisaris Bambang Edi menyatakan aksi itu, “Enggak ada unsur pidananya, pelaku hanya menyolek bagian pahanya dengan kelingking. Bukan paha atas ya, tapi bagian dekat dengkul. Kalau dipegang bagian payudara atau alat kelaminnya, itu bisa (masuk pelecehan).” Ia juga menyampaikan bahwa pelaku hanya iseng dan sentuhan dilakukan hanya memakai jari.

Beralih ke Januari 2018, Kompas melaporkan pelaku pelecehan seksual di Depok yang meremas payudara penyintas hanya dikenai wajib lapor meski sudah divonis melanggar pasal 281 KUHP.

Tuntutan sekadar wajib lapor juga dikenakan kepada seorang guru yang dituduh melecehkan enam siswa SD dengan meraba paha dan dada mereka di Gunungsitoli, Sumatra Utara, pada bulan yang sama. Menurut pihak Polres Nias yang menangani kasus tersebut, pengakuan para korban tidak cukup sebagai bukti pelecehan seksual untuk memidanakan pelaku.

Dalam catatan lain, ada juga kasus pelecehan seksual yang berujung pada pemidanaan pelaku. Sebagai contoh, vonis penjara 9 bulan yang dijatuhkan pada Juni 2018 untuk perawat laki-laki yang meraba tubuh seorang pasien perempuan dalam keadaan tidak berdaya di National Hospital, Surabaya.

Perbedaan perlakuan terhadap para pelaku ini mengindikasikan penanganan pelecehan seksual atau hal-hal di luar persetujuan seseorang masih ada di area abu-abu. Penyintas sulit memastikan kapan sanksi tegas akan diberikan dan kapan ia yang justru diragukan atau bahkan disalahkan.

Peliknya Penerapan Aturan terkait Pelecehan Seksual

Perlakuan berbeda terhadap terduga pelaku sentuhan tak dikehendaki atau pelecehan seksual secara umum bersumber pada macam-macam faktor. Pertama, aksi-aksi yang tergolong pelecehan seksual menurut berbagai organisasi dunia tidak diakui sebagai suatu pelanggaran secara merata, baik oleh penegak hukum maupun masyarakat luas di sini.

Lebih buruk lagi, beberapa tindakan pelecehan, misalnya yang secara verbal atau siulan, dipandang sebagai suatu hal yang lumrah. Hal ini dipotret dalam iklan teranyar Gillettes yang mendatangkan kontroversi.

Dalam iklan tersebut, Gillettes ingin menyampaikan cara menjadi laki-laki terbaik adalah dengan menggeser kebiasaan-kebiasaan buruk, salah satunya adalah melecehkan perempuan. Mereka yang mencemooh iklan Gillettes tersebut merasa bahwa laki-laki digambarkan secara sangat negatif di sana ketika melakukan hal-hal yang “wajar”.

Sikap meremehkan tindakan melecehkan juga ditemukan dari sisi perusahaan. Saat penyedia jasa transportasi online Grab mendapat serangan dari beberapa penumpang perempuan yang dilecehkan, pihak perusahaan memang mengambil tindakan penangguhan akun terduga-terduga pelaku. Namun, berselang beberapa hari dari penangguhan tersebut, salah satu pelapor mendapati orang yang sempat melecehkannya sudah dapat mengangkut penumpang lagi.

Infografik Memperkarakan sentuhan tak dikehendaki

Infografik Memperkarakan sentuhan tak dikehendaki

Faktor lain yang menghadang penegakan aturan pelecehan seksual adalah munculnya skeptisisme dan sikap tak memihak penyintas dari penegak hukum. Hal ini tampak dari sikap sejumlah aparat yang meragukan kesaksian penyintas karena mereka dianggap kurang menyajikan bukti selain kesaksian pribadi. Karenanya, kriminalisasi pelaku pelecehan seksual belum berlaku tegas dan merata di bermacam-macam tempat.

Konsekuensi dari belum tegasnya sanksi soal pelecehan seksual tidak hanya memberi angin segar bagi pelaku, tetapi juga bisa mereviktimisasi penyintas. Mari menengok ke belakang. Ada kasus Baiq Nuril di Mataram yang menjadi penyintas pelecehan seksual, tetapi mesti mendekam di penjara enam bulan dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada kasus Anindya Joediono yang dadanya diraba oleh seorang satpol PP di Surabaya saat terjadi kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua. Seorang karyawati BPJS Ketenagakerjaan dipecat dari kantornya setelah mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual yang ia alami dari orang selingkungan kerja.

Penegakan keadilan bagi para penyintas pelecehan seksual akan semakin lama terwujud selama penyangkalan terhadap definisi dan hal-hal yang tergolong pelecehan terus terjadi. Sentuhan tak dikehendaki dipandang sepele oleh sebagian orang, tetapi tak berarti hal ini dibenarkan untuk terus dilakukan.

Efek terhadap penyintas memang tidak pernah bisa dipukul rata, tetapi yang paling mungkin dirasakan semua penyintas adalah tergerusnya rasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas atau interaksi dengan orang-orang yang mereka temui. Jika kebutuhan rasa aman yang merupakan hal mendasar bagi seseorang saja sulit terpenuhi, apa masih bisa isu ini dianggap remeh?

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Patresia Kirnandita

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Patresia Kirnandita
Editor: Maulida Sri Handayani