Menuju konten utama

Tindak ASN Berpaham Khilafah, GP Ansor Usul Revisi UU ASN

Paham khilafah terlarang di Indonesia, tapi belum ada sistem penindakan bagi ASN yang berideologi khilafah.

Tindak ASN Berpaham Khilafah, GP Ansor Usul Revisi UU ASN
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas (tengah) bersama Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Jareng Ikhwanudin (kanan) dan Komandan Satuan Koordinator Nasional Banser Alfa Isnaeni (kiri) berbicara pada konsolidasi GP Ansor di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/5).ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang berafisilasi dengan paham khilafah belum ditindak tegas oleh pemerintah, meski organisasi khilafah telah dilarang di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qousam mengatakan, presiden kurang tegas dalam menindak ASN terindikasi mendukung ideologi khilafah.

"Kita meminta untuk presiden menindak tegas soal ASN yang secara ideologi mereka mendirikan khilafah," ujarnya di kantor Tirto, Rabu (23/1/2019).

Gus Yaqut menilai, keraguan pemerintah menindak ASN berpangkal pada undang-undang yang menyebutkan, presiden tidak bisa memecat ASN sewenang-wenang.

"Kami minta presiden tegas. Kalau mau presiden itu tinggal perintah aja," ucap Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

GP Ansor, kata dia, mendorong pemerintah untuk merevisi UU ASN. Kemudian juga menegaskan pada ASN yang tidak ingin mematuhi UU untuk mengundurkan diri.

"Kalo ASN ini [berideologi khilafah] tidak mau [ikut] undang-undang Republik Indonesia ya silahkan keluar [dari negara], jangan makan gajinya," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PROPAGANDA KHILAFAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali