Menuju konten utama
Hasil Sidang Sengketa Pilpres

Tim Prabowo Sebut Ada Selisih Suara, Hakim MK: Itu Tak Masuk Akal!

Hakim MK menilai selisih tersebut hanyalah asumsi dari tim Prabowo-Sandiaga saja.

Tim Prabowo Sebut Ada Selisih Suara, Hakim MK: Itu Tak Masuk Akal!
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan hasil sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (27/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Prabowo-Sandiaga mengatakan, ada selisih suara sah Pilpres dengan suara sah Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang jumlahnya mencapai 15 juta suara.

Mereka mencontohkan, suara sah Pilpres di Jawa Tengah, misalnya, jumlahnya 21,77 juta. Sementara jumlah suara sah DPD untuk provinsi Jateng 16,42 juta.

Menjawab hal tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul menilai selisih tersebut hanyalah asumsi dari tim Prabowo-Sandiaga saja, sehingga hakim menilai perbandingan tersebut tidak tepat.

“Dalil yang tidak masuk akal. Karena Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak sama dan tidak dapat dibandingkan dengan pemilihan DPD dan atau pemilihan Gubernur,” ujar Manahan Sitompul saat sidang di MK, Kamis (27/6/2019).

Sementara itu, hakim MK lainnya, Wahiduddin Adams juga mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terkait keterlibatan sejumlah ASN.

"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran TSM tidak terbukti. Dan oleh karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak berdasar menurut hukum," kata Wahiduddin saat sidang di MK, Kamis (27/6/2019).

Wahiduddin bilang tak ditemukan kaitan antara apa yang dilakukan aparat dengan perolehan suara masing-masing paslon. Padahal, salah satu ciri TSM itu adalah keterkaitan satu kasus dan kasus lain--dengan skala nasional, dan hubungannya dengan perolehan suara secara langsung.

Agenda sidang pengucapan putusan ini lebih cepat satu hari dari agenda yang semula ditetapkan pada 28 Juni 2019 yang merupakan batas akhir pengucapan putusan.

Dikutip dari situs resmi MK, sidang putusan dipercepat satu hari karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) meyakini pembahasan dan pendalaman perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah selesai pada Kamis.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH