Menuju konten utama

Tim Pengacara Berupaya Meringankan Dakwaan bagi Marko Simic

Pengacara akan menggunakan dokumen dari Garuda Indonesia untuk meringankan dakwaan kepada Marko Simic.

Pemain Persija Jakarta Marko Simic melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Arema FC dalam pertandingan Gojek Liga 1 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (31/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pemain Persija Jakarta, Marko Simic belum usai. Untuk meringankan dakwaan yang bisa mengancam pemain asal Kroasia itu, tim pengacara telah menyiapkan dokumen dari pihak maskapai Garuda Indonesia.

Gusti Randa sebagai salah satu pengacara Marko Simic menyatakan, mereka telah mendapatkan informasi dari Garuda Indonesia tentang kronologis sebelum, sesaat, dan setelah kejadian.

"Surat tersebut akan kami translate ke dalam bahasa Inggris dengan penerjemah tersumpah lalu kami legislasi di Australia. Itu akan jadi bagian dari evidence, barang bukti [untuk meringankan]," ungkap Gusti kepada reporter Tirto di kawasan Gelora Bung Karno, Selasa (19/3/2019).

Namun detail surat atau dokumen yang dimaksud, Gusti enggan membeberkan ke media. "Isinya apa, dari pihak Garuda Indonesia memohon agar tidak disebarluaskan dulu," terangnya.

Simic diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan dalam penerbangan dari Bali ke Sydney, menjelang laga Persija kontra Newcastle Jets di Liga Champions Asia 2019 pada 10 Februari lalu.

Kasus Simic telah teregistrasi di Pengadilan Australia dengan nomor 2019/00044656. Saat ini yang bersangkutan masih berada di Australia karena paspornya disita otoritas berwenang hingga persidangan berikutnya berlangsung pada 9 April 2019.

"Mudah-mudahan nanti akhirnya tidak ada sidang lagi, tapi misal sidang tetap dilangsungkan, kami [tim kuasa hukum] siap," tandas pria yang baru terpilih sebagai Plt Ketua Umum PSSI itu.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH