Menuju konten utama

Tim Penasihat Hukum Joko Driyono Kini Jadi 13 Orang

Joko Driyono didampingi 13 pengacara dalam menghadapi kasus dugaan penghancuran barang bukti pengaturan skor.

Tim Penasihat Hukum Joko Driyono Kini Jadi 13 Orang
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor, Joko Driyono pada Kamis (9/5/2019) resmi ditunda karena ketidakhadiran saksi.

Kendati demikian, di tengah pengumuman penundaan, Ketua Tim Penasihat Hukum Jokdri, Abdanial Malakan mengumumkan perubahan komposisi Penasihat Hukum kliennya.

"Seperti tadi sudah didengarkan, tim kuasa hukum ditambah, jadi 13 orang, yang mulanya sembilan orang," ujar Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin dalam persidangan.

Keempat orang anggota baru Tim Kuasa Hukum Jokdri berasal dari kantor MAP Law Office, beralamat di Jalan Raya Ketampon, Surabaya.

Saat dikonfirmasi setelah keluar dari ruang sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum Jokdri, Abdanial Malakan mengatakan penambahan komposisi ini ditujukan agar masalah hukum yang menimpa Jokdri segera terselesaikan.

"Empat, [ditambah] empat orang. Biar semakin banyak yang bantuin Pak Joko, [agar] semua cepat selesai," ujarnya kepada reporter Tirto.

Jokdri menjadi terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor. Ia diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik pengambilan dokumen dan perusakan DVR CCTV di kantor PT Liga Indonesia yang disegel oleh Satgas Antimafia Bola pada Kamis 31 Januari 2019 lalu.

Sejauh ini Jokdri baru menjalani satu persidangan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin (6/5/2019) tempo hari.

Mantan manajer klub Pelita Jaya tersebut didakwa dengan tiga pelanggaran. Pertama, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil barang bukti. Kedua, melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena menghancurkan barang bukti. Lalu Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan.

Jokdri didakwa dengan hukuman maksimal 7 tajun penjara. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus Jokdri terdaftar dengan nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH